Polres Madina Diharap Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Desa Aek Bingke

Hukum179 Dilihat

PANYABUNGAN-Polres Mandailing Natal (Madina) diharap menetapkan tersangka kasus penganiayaan pengeroyokan yang terjadi pada hari Kamis tanggal (11/12/2025) tahun lalu di Desa Aek Bingke,Kecamatan Panyabungan,Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang mana sampai hari ini Kamis tanggal (08/01/2026) pelaku penganiayaan tersebut belum ditetapkan tersangka juga tidak dilakukan penahanan seolah pelaku terkesan tak tersentuh hukum atau diduga ada orang yang melindunginya.

Padahal terkait peristiwa perbuatan pidana ini,korban bersama dengan pihak keluarganya pada tanggal (12/12/2025) telah membuat Laporan Polisi ke Polres Mandailing Natal bernomor TPL/B/454/XII/2025/SPKT/Polres Madina /Polda Sumatera Utara diterima oleh IPDA Budi Asyrafi Harahap.dalam LP tersebut dituangkan klausul tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Meski para terduga pelaku dalam LP tersebut diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang ancaman pidananya paling rendah 5 tahun dan 6 bulan penjara,namun Polres Madina tidak melakukan penahanan.

Celakanya lagi,Kasat Reskrim Polres Madina.Polda Sumut ,AKP Ikhwanunddin Nasution tidak menjawab konfirmasi yang dikirimkan media ini melalui pesan WhatsApp pada Kamis tanggal (08/01/2026).

Bungkamnya Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanunddin Nasution tersebut menimbulkan pertanyaan yang dipandang perlu untuk diungkap dihadapan publik,mengingat korban inisial PS ditemani pihak keluarga bersama dengan penyidik Polres Madina telah melakukan Visum et Repertum ke salah rumah sakit didaerah Kabupaten Mandaing Natal (Madina) pada tanggal (12/12/2025) tahun lalu.

Terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini,Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan begitu juga Kapolres Mandailing Natal belum berhasil dimintai tanggapan,namun media ini tetap berusaha mengubungi Kapolda Sumut dan Kapolres Mandailing Natal hingga proses hukum terhadap kasus ini ada jawaban.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *