Menanti Tindakan Menkeu Purbaya Berangus Peredaran Miras Ilegal di Kota Batam

Investigasi143 Dilihat

BATAM-Kehadiran Menteri Keuangan Yudi Purbaya Sadewa  dinantikan di Kota Batam untuk menindak peredaran miras ilegal mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa label bea cukai  dengan kadar etil alkohol 40 persen beragam jenis yang bebas beredar diperjual di banyak Pub atau tempat hiburan malam di Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau.

“ kita menantikan kehadiran Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberangus peredaran miras ilegal yang banyak diperjual belikan secara bebas dibanyak tempat hiburan malam (THM) di Batam “ ujar sumber media ini di sekitar Nagota Thamrin City,pada Senin (09/02/2026).

Warga yang telah puluhan tahun tinggal di Baloi Mas ini mengatakan,kerugian yang diderita negara dari sektor peredaran miras tanpa label cukai  bisa saja lebih tinggi jika dibanding kan dengan kerugian negara dari sektor rokok iilegal  tanpa pita cukai.

“ hitung-hitungannya sederhana saja,miras ilegal ini di jual dibawah  harga atau lebih murah dari harga normal. Misalnya chivas regal 12 Ml didalam Pub @ Karaoke dijual murah sekitar Rp400.000-450.000 ribu per botol  plus coca cola “ sambung dia.

Meski dijual harga miring,tetapi lanjut dia.keuntungan yang diperoleh mafia miras ini diyakani berlipat ganda.Selain itu sambung dia,rasa miras ilegal ini sangat berbeda dengan yang asli meskipun kadar alkoholnya sama-sama 40 persen.

“ minuman mengandung MMEA non label cukai ini sangat berbahaya dikomsumsi.sebab pengopolosan tersebut diyakini rawan terhadap kesehatan peminumnya “ ujar dia.  

Sebelumnya di salah satu Pub di Kota Batam di sekitar daerah Nagoya Kota Batam,media ini menemukan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) kadar 40 persen tanpa label cukai dijual kepada sejumlah pengunjungnya. Bahkan beragam merk miras yang diguga ilegal tersedia di THM tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *