Karimun,indikasinews.com-TNI AL,bersama tim Reaksi Cepat Koarmada Gagalkan penyeludupan narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia di Pulau perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri pada Rabu, (10/6/2026)
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial “AK” (67) beserta barang bukti berupa 1.084 gram sabu-sabu dan 582 butir pil ekstasi jenis Hellcat.
Kronologi kejadian bermula dari informasi intelijen pada Rabu (10/06/2026) pukul 11.05 WIB yang mendeteksi pergerakan kapal pembawa narkotika dari Tanjung Piai, Malaysia, menuju perairan Karimun. Melalui penyekatan taktis, petugas berhasil menghentikan speedboat bermesin 40 PK pada pukul 11.50 WIB dan menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam sekat termos es. Dengan nilai ekonomis barang bukti yang mencapai Rp.1.917.000.000.
Operasi ini diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 12.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti, termasuk kapal dan uang tunai, telah diserahkan kepada Polres Karimun untuk proses penyidikan hukum lebih lanjut. (Yahya)





