Kepala PTSP Batam Bungkam Ditanya Jumlah Izin THM dan Perusahaan Pemilik SIUP-MB

Berita Daerah123 Dilihat

Batam,indikasinewscom-Kepala PTSP BP Batam,Noor Azizah,memilih bungkam tidak menjawab pertanyaan konfirmasi pesan WhatsApp yang dikirimkan media ini pada Senin tanggal (7/9/2026)

Media ini mengirimkan pesan konfirmasi kepada Kepala PTSP BP Batam dengan miminta data riel jumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki izin sesuai dengan izin lokasi.PTSP BP Batam dipandang perlu membeberkan data secara riel agar publik dapat mengatahui perusahaan mana saja pemilik Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) di kawasan Batam.

Banyaknya THM di Kota Batam bukan hanya cerita dongeng belaka.Bahkan sebagai bukti nyata, THM yang di gerebek Direktorat Tindak Pidana Narkotika Barekrim Polri pada Agustus 2026 (bukan lalu) masih berproses hukum hingga saat ini.

Penggerebekan sejumlah THM di Kota Batam ,Provinsi Kepulauan Riau,pada pertengahan Agustus 2026 bulan lalu berdampak pada tutupnya seluruh THM di Kota Batam yang tentu saja memicu pertanyaan publik ,jika THM tersebut memiliki izin tempat usaha dan izin penjualan miras kenapa harus tutup?.

Sebelumnya pada tanggal 18/8/2026 media meminta dapat izin penjualan Miras ,Mikol di THM serta meminta data perusahaan pemilik izin SIUP-MB ,NIB perusahaan dan KBLI sesuai kegiatan perusahaan ,izin/sertifikat standar usaha pariwisata.

Namun Kepala PTSP BP Batam ,Noor Azizah ,menjawab akan melakukan pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu terhadap data perizinan yang berada dalam kewenangan BP Batam, termasuk status perizinan berusaha melalui sistem OSS.

“Untuk data perizinan yang menjadi kewenangan BP Batam, kami akan berkoordinasi dengan unit terkait termasuk penyampaian informasi melalui Direktorat Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga yang selama ini berkomunikasi dengan media dan menyampaikan informasi yang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku”.jawab dia.

Ia pun kemudian meminta waktu agar informasi yang diberikan akurat dan tidak ada ang keliru.

“Mohon waktu untuk kami lakukan verifikasi terlebih dahulu agar informasi yang disampaikan akurat dan tidak menimbulkan kekeliruan ” sambung dia.

Izin Penjualan Mikol Dipertanyakan.

Polda Kepri ,diminta untuk melakukan penyelidikan terhadap perusahaan ,distributor yang memiliki Surat Izin Usaha Penerbitan Minuman Beralkohol (SIUP -MB ) baik impor maupun ekspor.Masyarakat Kota Batam dipandang perlu mengetahui perusahaan mana saja yang memiliki izin SIUP-MB ,NIB dan KBLI  yang membayar pajak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *