Jakarta, INDIKASI News — Tim Operasional Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk Abdul Fatah alias Davit (28) spesialis pencurian sepeda motor. Tersangka telah melakukan aksinya puluhan kali.
“Kalau beraksi dia lebih memilih sepeda motor yang ditaruh di luar atau dengan pengamanan minim,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/4/15).
Sementara, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto, mengatakan, tersangka melakukan aksinya bersama temannya Abdullah alias Patkay yang masih diburu polisi. “Mereka ini kelompok Lampung Timur, Provinsi Lampung,” ujar Didik.
Penangkapan tersangka sendiri berdasarkan informasi dari informan. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan observasi. Setelah dua pekan lebih melakukan pengintaian, tim yang dipimpin Panit Unit V AKP Ridwan R Soplanit akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumah indekosnya di Jalan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (18/4).
Sedangkan, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen, menjelaskan tersangka ditangkap hanya selang beberapa jam setelah tersangka melakukan aksinya di Komplek Kehakiman Buaran Indah, Kota Tangerang.
“Tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 30 kali sepanjang Januari-April 2015 di wilayah Tangerang,” papar Handik.
Kedua tersangka menyasar motor-motor yang diparkir di pinggir jalan. Setelah melihat situasi aman, Davit Cs kemudian membuka kunci motor dengan letter T. “Dia main sama temannya Patkay yang merupakan pimpinannya. Sementara tersangka bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi,” imbuhnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kunci letter T, dua unit motor, dua buah kunci leter L dan satu handphone. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (ht)
Loading...