INDIKASINews, Bogor — Isu pembacokan seorang ulama bernama Sulaeman di Desa Sinar Asih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, yang menjadi viral di medsos merupakan kabar tidak benar alias hoax.
Demikian dikatakan Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika, Kamis (8/2/18).
”Setelah dilakukan pengecekan oleh Jajaran Polsek Cigudeg dan Satreskrim Polres Bogor dilapangan, ternyata kabar tersebut dipastikan tidak benar. Kami akan kejar pelaku penyebar informasi yang sudah meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres dalam keterangan persnya.
Orang nomor satu di jajaran Polres Bogor tersebut juga minta pelaku penyebar hoax untuk segera menyerahkan diri guna meringankan hukuman.
Apalagi, tambah Kapolres, dalam pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2006 menyebutkan, pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 Miliar.
Hasil pengecekan memang ada kejadian pembacokan oleh Jamhari (53) yang diduga mengalami gangguan jiwa pada Selasa (6/2) terhadap Sulaeman (55) tetangganya sendiri.
“Tetapi korban bukan seorang Ustad ataupun Ulama dan tempat kejadiannya pun bukan di Desa Sinar Asih tetapi yang benar di Kampung Cijambe RT 02/RW 01 Desa Banyu Asih, Kecamatan Cigudeg,” paparnya.