Adik Bupati Sula Maluku Utara Jadi Buronan Kasus TIPIKOR

oleh -823 views
oleh
Jakarta, INDIKASI News — Kejaksaan Negeri Sanana menetapkan Jainal Mus, adik Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus, sebagai buronan kasus korupsi pembangunan Jembatan Waikolbota yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,7 miliar. 
Penetapan itu dilakukan, setelah surat panggilan ketiga eksekusi yang dilayangkan kejaksaan tak dipenuhi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Agus Sutoto menyatakan, pascapenetapan adik Bupati sebagai buronan, ia langsung membentuk tim khusus yang terdiri dari jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Negeri Sanana untuk memburu pelaku. 
Instansinya akan berkoordinasi dengan kejaksaan di luar Maluku Utara sekaligus menyebarkan foto terpidana.
“Untuk kasus ini kami tidak main-main. Apalagi kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Karenanya saya imbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” kata Agus, Selasa, 14 April 2015.
Menurut Agus, dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Waikolbota, Mahkamah Agung memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan menjatuhi hukuman 3 tahun penjara terhadap Jainal. 
Karena itu, kata Agus, kejaksaan akan melaksanakan perintah itu.
Fahrudin Moloko, aktivis penggiat antikorupsi di Kepulauan Sula mengatakan, penetapan Jainal Mus sebagai buronan kasus korupsi menjadi cerminan buruk kepatuhan hukum di Kepulauan Sula. 
Sikap tersebut bahkan dinilai mencederai upaya pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
“Kami berharap, kejaksaan dapat menangkapnya secepatnya. Sebagai warga negara seharusnya Jainal Mus taat hukum. Apalagi kasusnya sudah inkracht,” kata Fahrudin. 
Kasus korupsi pembangunan Jembatan Waikolbota merupakan kasus yang bergilir sejak 2008. Dalam kasus ini Jainal divonis 5 tahun penjara. Sebelumnya polisi juga sempat sesumbar akan membidik keterlibatan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus terkait dengan kasus tersebut. (ik)

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.