Alex Noerdin Memenuhi Panggilan KPK, Terkait Dugaan Wisma Atlet

oleh -282 views
Jakarta, INDIKASI News — Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan Alex terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan pada 2010-2011.
Dia tiba di KPK pada pukul 08.40. Mengenakan kemeja putih lengan pendek, pria berkumis itu tak banyak berkata-kata. “Nanti saja, ya,” kata Alex saat turun dari mobil, Senin, 20 April 2015.
Alex segera masuk ke lobi KPK tanpa sepatah kata pun keluar lagi dari mulutnya. Dia hanya melempar senyum tipis.
KPK sebelumnya sudah dua kali memanggil Alex untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Rizal Abdullah. Pada 24 Maret lalu, KPK melayangkan panggilan pertama untuk Alex. Namun politikus Golkar itu mangkir tanpa keterangan.
Begitu pula pada panggilan kedua, 16 April lalu. Alex mangkir dengan alasan ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggal.
KPK menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka sejak 29 September 2014. Lembaga antirasuah itu menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring untuk SEA Games Palembang pada 12 Maret lalu.
Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal menyalahgunakan wewenang dengan menggelembungkan anggaran dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011. Kerugian keuangan negara mencapai Rp 25 miliar.
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, yang menjadi terpidana kasus wisma atlet ini, menyebut Alex Noerdin sebagai salah seorang yang kecipratan duit korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring.
Menurut Nazar, Alex mendapat fee 2,5 persen dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar yang didapat PT Duta Graha Indah, perusahaan milik Nazar.
Alex juga diduga mempunyai rekening gendut. Menurut hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan selama 2007-2011, Alex dan istrinya, Eliza Alex, menerima sejumlah aliran dana mencurigakan. Namun bukan dari proyek wisma atlet. Pada 20 Mei 2011, rekening Eliza di sebuah bank swasta menerima Rp 1,9 miliar dari rekening Hendrik Lie, Direktur PT Grazia Prima Anugrah. Pola transaksinya real-time gross settlement. Perusahaan itu merupakan rekanan pemerintah Sumatera Selatan. (ik)

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.