ANGGOTA DEWAN RESMI DITAHAN TERKAIT KASUS KORUPSI MULTIMEDIA KOTIM

oleh -603 views
oleh
Sampit, INDIKASI News — Kejaksaan Negeri Sampit resmi menahan Ririn Rasiona yang masih aktif sebagai anggota DPRD Kotim. Penahan itu dilakukan ketika Kejaksaan Negeri Sampit menerima pelimpahan tahap 2 (tersangka serta barang bukti) dari Mapolres Kotim, Senin (30/03) siang belum lama ini. 
Dari pantauan Media KPK, kedelapan tersangka itu diantaranya, Werdy Hadianur, Misbahudin, Achmad Usairi. Virgonadi, Surya Saputra, Toko Sutanto, serta Ririn tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Sampit, sekira Pukul 10.30 siang, Untuk ketujuh tersangka selain Ririn, mereka langsung diantar oleh petugas unit Tipikor ke Polres Kotim dengan menggunakan dua buah mobil. 
Dikarenakan satu tersangka tidak ditahan. Ririn, oleh pihak Polres Kotim. Ririn datang sendiri dengan mobil sendiri dan didampingi oleh pengacaranya Fahri Masbri. 
Saat ini kedelapan tersangka langsung memasuki ruangan pemeriksaan bagian Pidana Khusus, selain itu pihak Kejaksaan juga langsung menyiapkan dua petugas kesehatan guna melakukan pengecekan kondisi kesehatan para tersangka setelah semuanya dinyatakan sehat. 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampit Nanang Ibrahim Saleh langsung mengeluarkan surat perintah penahanan untuk para tersangka. Mereka pun langsung menggunakan rompi tahanan Kejaksaan dan langsung digiring ke Lapas Sampit. 
“Semuanya kita tahan dan sementara ini masih belum ada yang mengajukan penangguhan penahanan.” ujar. Kasi. Pidus Kajaksaan Negeri Sampit.
Junaidi Hasal , Senin siang, juga menjelaskan para tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Sampit sebagai tahanan titipan. 
Waktu dekat ini pihaknya sedang fokus untuk menyiapkan dakwaan secepatnya, dan kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Kalimantan Tengah. 
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Seperti diketahui, kedelapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang sudah menggelandang 4 orang terpidana. 
Mereka masing – masing eks Kadisdik Kotim Drs Yonero, Damanik,Calon, HM Ibrahim, Mereka saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sampit. 
“Proyek itu sendiri berlangsung pada tahun 2008 silam dengan nilai anggaran sebesar Rp 700 juta rupiah, yang dipecahkan menjadi 7 paket. Hasil audit BPKP Kalteng kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 419 juta rupiah,” pungkasya. (Kar)

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.