Antara Pro dan Kontra Terkait Napi Korupsi Nyaleg

oleh -846 views
Foto: Gedung KPU

INDIKASINews, Jakarta — Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg), karena pengadilan yang memutuskan pencabuan hak politik koruptor yang telah divonis bersalah.

“Karena dipilih dan memilih adalah hak asasi manusia. Tidak adil rasanya jika korupsi yang Rp80 juta lalu dihabisi karir politiknya. Biar lah pengadilan saja yang melarang dan membatasi ruang gerak napi koruptor,” jelasnya.

Sementara itu, pendiri Madrasah Antikorupsi, Dahnil Anzar Simanjuntak mendukung penuh PKPU Pelarangan mantan napi koruptor, karena PKPU ini adalah upaya mencegah residivis korupsi kambuh. Apalagi korupsi di Indonesia itu laku laten. Bak residivis, ia habitual crime. Oleh karenanya mantan koruptor yang kembali ke politik maka berpotensi melakukan laku koruptif kembali.

Sama halnya, upaya deradikalisasi terhadap mantan teroris, maka diupayakan agar si mantan teroris agar tidak bergabung lagi dengan lingkungan yang penuh “tarikan” ideologi yang memungkinkan dia kambuh kembali, maka harus dipastikan dia hidup dilingkungan yang memastikan mampu memoderasi ideologinya.

“Jadi, PKPU yg melarang koruptor menjadi Caleg adalah langkah preventif yang berkemajuan untuk melindungi rakyat secara keseluruhan, sekaligus sejatinya membantu mantan napi koruptor agar menjauh dari habitual crime, yang memungkinkan mereka mengulangi tindakan korupsi sehingga mereka bisa hidup bersih dan berkah,” jelasnya.

Ketakutan

Pengamat Kebijakan Publik Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie mengatakan, ada ketakutan bagi DPR yang menentang wacana KPU melarang mantan napi korupsi menjadi caleg. Karena dengan larangan KPU akan membuat ada mantan DPR yang tak bisa mencalonkan diri sebagai caleg. Namun harusnya larangan KPU juga berlaku bagi calon bupati/walikota atau gubernur yang juga mantan napi korupsi.

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.