INDIKASINews, Ambon — Pelaksana tugas Kepala Pemerintahan Negeri Kilwaru, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, Muhammad Fadli Kotarumalos mengaku ikut bermain judi online menggunakan sebagian Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2016.
“Sebagian dana ini seharusnya dipakai membayar mesin ketinting yang dipesan dari Jakarta tetapi dimanfaatkan untuk judi online sehingga kami dilaporkan ke Polda Maluku,” kata Fadi di Ambon diutip Antara, Senin (12/3/18).
Penjelasan tersebut disampaikan Fadli dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Pasti Tarigan didampingi Ronny Felix Wuisan dan Yefta Sinaga selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dua terdakwa yang diperiksa Plt kepala pemerintahan Negeri Kilwaru, Muhammad Fadli Kotarumalos serta Manaf Bugis, selaku bendahara negeri dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD tahun anggaran 2016 dengan total anggaran mencapai Rp818,7 juta.
Sesuai rencana belanja desa, sebagian anggaran tersebut dipakai untuk membeli 50 unit mesin ketinting, sehingga saat pencairan ADD dan DD tahap II, Fadli mengambil Rp150 juta dari Manaf Bugis saat keduanya mencairkan dana di bank.