Asyik Indehoy di Hotel, Seorang “Mami” Diringkus Polisi

oleh -1,003 views
Ilustrasi

INDIKASINews, Jatim — Seorang wanita cantik diringkus petugas UPPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya pelaku terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang, atau mencari keuntungan dari pelacuran.

Tersangka diketahui bernama Ayuk (22) warga Desa Gaji Karang Binangun, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, tapi kos di Surabaya. Tersangka ditangkap saat melayani pria hidung belang bersama korban dalam kamar Fave Hotel Rungkut, Surabaya.

Saat digerebek, pelaku dalam keadaan telanjang bulat, karena sedang berhubungan intim (threesome). Dari tangan tersangka, polisi menyita kondom bekas pakai dan yang masih utuh, uang tunai Rp500 ribu, HP dan bill hotel.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya AKP Chintya Dewi menjelaskan, modus yang dilancarkan tersangka dengan menjajakan atau menjual dirinya sendiri dan korban (temannya) melalui Facebook dengan akun ‘Puspita Puspita’ Open Area Surabaya exclude. Dimana dengan menampakkan foto di dalam Facebooknya tersebut.

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.