INDIKASINews, Jakarta — Dua Bangunan Gudang diduga tanpa izin berdiri kokoh di wilayah Pelabuhan Pasar Ikan Muara Angke Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Bangunan 2 unit gudang yang diduga tidak berizin tersebut jelas mengkangkangi peraturan daerah (Perda) No 7 tahun 2010 tentang ijin bangunan gedung dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pergub No 128 tahun 2012, tentang sanksi penertiban bangunan gedung.
Dari pantauan indikasinews.com dua unit bangunan gudang tersebut diduga tidak mengantongi izin, pasalnya tidak nampak papan plat kuning tetntang keterangan izin yang dikeluarkan oleh dinas terkait.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi ke area proyek 2 unit gudang, bertemu keamanan gudang berinisial TR guna menayakan izin, beliau mengungkapkan “Sudah pak sudah diurus di walikota, mungkin sebentar lagi juga jadi izinnya,” ucap TR.
Pada saat bersamaan pihak mandor pembangunan 2 unit gudang yang tidak ingin disebutkan namanya memberikan nomor telepon selurar pemborong berinisial AY ke awak media untuk lebih detailnya terkait pembangunan 2 unit gedung yang diduga tidak mengantongi izin.
Awak media pun mencoba menghubungi AY, AY mengungkapkan “Temui saja orang saya dilapangan, pak Yanto,”, ujar AY.
Namun sangat disayangkan tidak ada keterangan memuaskan dari pihak pekerja, keamanan dan pemborong proyek 2 unit gudang tersebut, dan terkesan alergi terhadap awak media terkait pembangunan 2 unit gudang yang diduga tidak berizin. (WWN-Red)