Tangerang, INDIKASI News — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sepanjang 2015 berhasil menggagalkan 18 kasus penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sebanyak 37,7 kilo gram beragam jenis narkotika menjadi barang bukti tindak pidana yang diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta.
“Dari 37,7 kilo gram tersebut, ditaksir nilainya mencapai Rp 75,4 miliar,” kata Direktur Penyidikan DJBC Harry Mulya di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Rabu (14/4).
Dari 18 kasus tersebut, Harry mengatakan sedikitnya 28 tersangka berhasil ditangkap petugas DJBC, yang terdiri atas 18 warga negara Indonesia, tiga warga negara Tiongkok, dua warga negara Kenya, dua warga negara Nigeria, dan tiga warga negara Hongkong.
Menurut Harry, penegahan terbanyak terjadi dalam sebulan terakhir, yakni sebanyak 8 kasus.
Sebagai informasi, pada 8 April 2015 petugas DJBC menahan wanita berkebangsaan Kenya berinisial MMW berusia 41 tahun yang membawa 1,5 kilo gram sabu. MMW diketahui datang ke Indonesia menggunakan penerbangan maskapai Emirates Airways EK-358 dengan rute Abidijan-Accra-Dubai-Jakarta.
“Modusnya dimasukan ke dalam dinding koper.
Nilainya diperkirakan hingga Rp 2,1 miliar,” kata Harry.
Lalu sehari berikutnya, 9 April 2015, DJBC berhasil menangkap tangan penyelundup 103 gram narkotika jenis mentamphetamine atau sabu berbentuk kapsul. Sabu dalam kapsul itu oleh pelaku disembunyikan di dalam dubur.
Narkotika tersebut dibawa dengan penerbangan AirAsia QZ203 rute Kuala Lumpur – Jakarta.
Pada hari yang sama, DJBC menangkap penyelundupan 2.98 kg sabu dari seorang warga negara Hong Kong yang menumpang pesawat AirAsia AK386 dengan rute Shenzen-Kuala Lumpur-Jakarta. Diperkirakan nilai sabu tersebut mencapai Rp 5 miliar.(dc)
Menyukai ini:
Suka Memuat...