INDIKASINews, Mojokerto — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus gratifikasi pengurusan izin tower seluler yang diduga melibatkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto diperiksa di Mapolres Mojokerto sejak pagi tadi.
Beberapa pejabat yang diperiksa di antaranya Kepala Satpol PP Harsono, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Pemkab Mojokerto Didiek Safiqo Hanim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Zainul Arifin, Kepala Bakesbangpol Linmas, Eddy Taufiq, mantan kepala Bappeda Pemkab Mojokerto Ketut Ambara, dan mantan kepala Bagian Umum Pemkab Mojokerto Ali Kuncoro.
Penyidik juga memeriksa tiga aparatur sipil negara (ASN) dari Satpol PP, yakni Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Zaky, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Samsul Bakri dan Kasi Pemberdayaan Potensi Masyarakat Slamet Sudarto. Tak hanya itu, tiga orang konsultan pembangunan tower juga diperiksa untuk dimintai keterangan terkait 15 tower yang dianggap bermasalah dan kuat aroma gratifikasi di dalamnya.
Pemeriksaan yang dilakukan di lantai dua Gedung Wira Pratama Sabhara Polres Mojokerto, Kecamatan Mojosari berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Hingga tadi, pemeriksaan masih berlangsung. Pejabat yang masih bertahan di antaranya Harsono, Zainul Arifin, Eddy Taufiq, dan Ketut Ambara yang kini menjadi staf khusus gubernur Jatim dan Ali Kuncoro yang berdinas di Satpol PP Kota Surabaya.
Salah satu terperiksa Didiek Safiqo Hanim mengaku, penyidik KPK mempertanyakan seputar kinerja selama menjabat sebagai kepala Satpol PP. Penyidik melontarkan 12 pertanyaan kepada dirinya. “Kapasitas saya sebagai mantan kepala Satpol PP yang saya jabat sembilan bulan. Kalau soal tower, saya tidak tahu,” kata Didiek.