INDIKASINews, Jakarta — First Travel menipu puluhan ribu jemaah. Mereka tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Vonis pun dijatuhkan kepada 3 bos First Travel.
Direktur Utama First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara atas kasus penipuan biro jasa umrah. Istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan yang menjabat sebagai Direktur divonis 18 tahun penjara. Keduanya masing-masing dikenakan denda Rp 10 miliar.
Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan mendapat vonis 15 tahun penjara. Adik Anniesa ini juga mendapat denda Rp 5 miliar karena terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang. Dia menjabat sebagai Komisaris dan Kepala Divisi Keuangan First Travel.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok mencatat korban First Travel mencapai 63.310 orang dengan nilai kerugian hingga Rp 905,333 miliar.
Penulis: SMNS-L6C
Editor: Red