Bupati Bener Meriah Aceh Pecat 15 Kades Terkait Dana Desa

oleh -1,190 views
Ilustrasi

INDIKASINews, Bener Meriah — Bupati Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Ahmadi memberhentikan atau memecat sebanyak 15 kepala desa karena tersangkut berbagai persoalan dana desa. Pemkab Bener Meriah tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran pengelolaan dana desa.

“Untuk kepala kampung hati-hati mengelola dana desa, 9 bulan saya menjadi bupati sudah 15 kepala desa yang saya berhentikan. Dana desa itu bukan uang nenek moyang kita, bukan uang bapaknya bupati, apalagi uangnya bapak kepala kampung,” ujar Ahmadi, Minggu (6/5/18).

Dia menambahkan, bupati tidak akan memberikan perlindungan sekecil apapun kepada aparat kampung yang menyelewengkan pengelolaan dana desa. Karena, dana desa merupakan uang negara untuk kepentingan masyarakat dan kemaslahatan umat.

“Akan tetapi saya akan lindungi aparat kampung dari terjangan badai sekecil apapun, kalau aparat kampung itu difitnah oleh masyarakat,” ucapnya.

Ahmadi menjelaskan, tahun ini pemerintah daerah telah membekali seluruh aparat kampung dengan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Dana Desa, baik terkait perencanaan, penganggaran, dan pemanfaatannya.

“Istri reje (kepala) kampung sudah wajib bergaji. Ketua pemuda, karang taruna, semuannya sudah kita alokasikan di dalam peraturan bupati,” tutur Ahmadi.

Hal itu menurutnya dilakukan agar para aparat kampung di daerah itu tidak lagi terjebak dan keliru dalam pengalokasian dana desa. Dia berharap dengan kebijakan tersebut kedepannya para aparat kampung semakin terhindar dari penyalahgunaan dana desa yang bisa berakibat pada jeratan hukum.

“Kalau keliru menggunakan, akibatnya jelas akan terjerat dengan hukum. Kita mencoba untuk berbenah, Insya Allah pengakuan dari Kepala Kantor BPM, untuk Bener Meriah itu Peraturan Bupati yang pertama yang mengatur secara menyeluruh untuk pengalokasian dana desa,” katanya.

Penulis: MSH-IN
Editor: Red

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.