Denny Indrayana Ditetapkan sebagai Tersangka

oleh -183 views
oleh
Jakarta, INDIKASINews — Disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3/15) malam. “Yang bersangkutan akan dipanggil pada hari Jumat untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Bareskrim Polri menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus payment gateway. Peningkatan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada minggu lalu.
Sebelumnya, kuasa hukum Denny, Heru Widodo membantah ada kerugian negara yang diakibatkan proyek ini. Menurutnya, biaya Rp 5.000 yang dikenakan pada wajib bayar adalah biaya transaksi resmi yang mempunyai dasar hukum.
Guru besar UGM ini menjadi tersangka dalam implementasi atau pelaksanaan payement gateway Kemenkum HAM RI tahun 2014. “Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka pada Jumat pekan ini untuk diperiksa,” tutupnya.
Beberapa pekan lalu, Bareskrim Polri memanggil Denny Indrayana untuk pemeriksaan sebagai saksi. Namun, Denny tidak memenuhi panggilan polisi tersebut karena menganggap hal tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadapnya.(dbs)

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.