Dewan Pers Mangkir Terkait Gugatan Organisasi Kewartawanan di PN Jakpus

oleh -1,035 views

INDIKASINews, Jakarta — Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers yang dilayangkan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) beberapa waktu lalu, hari ini Rabu, 9 Mei 2018, resmi disidangkan pada pukul 14.00 WIB dari jadwal sebelumnya pukul 09.00 WIB pagi. Sidang yang dipimpin majelis hakim Abdul Kohar, SH, MH hanya berlangsung sekitar 10 menit saja karena pihak Dewan Pers selaku tergugat tidak hadir atau mangkir tanpa alasan.

Kuasa hukum yang hadir mewakili penggugat, Dolfie Rompas dan Asterina Batubara secara resmi menyerahkan bukti surat kuasa penggugat atas nama Ketua Umum DPP SPRI, Hence Mandagi, dan Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke. Ketua Majelis Hakim selanjutnya mengecek melalui staf pengadilan tentang apakah surat panggilan bersidang kepada Dewan Pers sudah diterima instansi tersebut, ternyata dipastikan suratnya sudah diterima oleh pihak Dewan Pers.

Majelis hakim kemudian menutup sidang dengan memutuskan bahwa sidang perdana ini dinyatakan sah, dan akan melayangkan panggilan kedua kepada Dewan Pers untuk hadir pada persidangan kedua nanti. Sidang berikutnya diputuskan akan digelar pada hari Senin, 21 Mei 2018 mendatang.

Baca: Hari ini, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Antara Organisasi Kewartawanan vs Dewan Pers

Usai persidangan, kepada sejumlah awak media, kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas menjelaskan maksud gugatan tersebut dilayangkan adalah untuk meminta agar aturan Dewan Pers tentang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) harus dicabut karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan.

“Pelaksanaan UKW yang dilakukan Dewan Pers dengan menunjuk lembaga yang sangat tekhnis yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) hanya dengan Surat Keputusan Dewan Pers tanpa melalui mekanisme UU yang berlaku, tindakan ini bertentangan dengan pasal 18 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan. Lembaga yang berhak memberi lisensi terhadap LSP menurut UU adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi,” urai Dolfie Rompas.

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.