INDIKASINews, OKI — Oknum Kepsek dan Dewan Komite SDN 1 Kecamatan Cengal Kabupayen Ogan Komering Ilir (OKI) diduga lakukan pungutan liar (Pungli) melalui Dewan Komite SDN 1 tersebut, terlihat dari surat komite bernomor : 421/07/SDN-1-CGL/I/2018 yang ditunjukan kepada wali murid yang belum mampu memenuhi atau membayar program komite SDN 1 Kec Cengal, dengan cara melanyangkan surat yang berisi “Diwajibkan membayar Rp. 60 ribu per-siswa,”.
Para wali murid meneluh dengan adanya surat edaran tersebut.
Adapun Program komite tersebut yang mengharuskan seluruh siswa dari kelas satu sampai kelas lima diwajibkan untuk membayar atau melunasi uang sebesar Rp.60 ribu yang untuk digunakan biaya pembuatan meja siswa sebanyak 60 unit dan kursi siswa 120 unit, serta 4 set, untuk meja guru.
Menurut data yang dihimpun indikasinews.com dari para wali murid, awak media pun mencoba konfirmasi ke pihak kepala sekolah SDN 1 Cengal guna meminta tanggapannya terkait pungutan tersebut, namun sayangnya kepala sekolah diduga alergi dengan wartawan.
Disaat bersamaan Kepala UPTD mengungkapkan membenarkan adanya pungutan tersebut dan awak media diarahkan untuk menemui Dewan Komite Kabupaten OKI, namun hal yang serupa bahwa Dewan Komite diduga menghindar, Berulang kali dihubungi melalui telepon beliau beralasan dinas di luar kota.
“Saya sedang diluar kota,” Ungkap Dewan Komite
Wali murid berharap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir agar dapat memangil kepala sekolah dan dewan komite SDN1 Kecamatan Cengal Kabupaten OKI dapat memberikan teguran tegas atau sanksi.
“Kami (Wali murid-red) berharap agar Kadis Pendidikan Kabupaten OKI panggil Kepsek dan dewan komite SDN 1 supaya diberikan teguran atau sanksi” Harap wali murid.
Penulis: BGS-IN
Editor: Red