Bogor, INDIKASI News — Kejaksaan Negeri Cibinong Bogor menangkap dua pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Bogor di kawasan Pergudangan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (20/4) pukul 12.00 WIB.
Tersangka HK dan D ditangkap atas dugaan pemerasan seorang pengusaha kontraktor. Korban berinisial J saat ini sedang membangun gudang di atas lahan seluas 2400 m2. Kedua pelaku telah menerima uang Rp15 juta.
Keduanya ditangkap empat orang dari Kejaksaan Cibinong. Tersangka sudah dipantau sejak pukul 10.00 WIB. Kemudian pukul 12.00 WIB, petugas langsung menggerebek bangunan gudang yang sedang dikerjakan.
Di dalam gudang, tim dari kejaksaan mendapati kedua PNS sedang memeras J, selaku pengusaha kontraktor. Baik HK dan D mengelak melakukan pemerasan.
Namun petugas tidak percaya. Keduanya dibawa beserta kontraktor J ke Kejaksaan dengan menggunakan kendaraan innova bernopol B 1033 KOT.
Endang Trianti, pemilik lahan pergudangan, mengaku sering diperas oleh kedua oknum PNS Pemkab Bogor tersebut.
“Awalnya kedua PNS meminta saya untuk bertemu di rumah makan di daerah Cimahpar. Janji bertemu itu Minggu malam. Saat bertemu itu, HK minta uang Rp15 juta untuk pengurusan ijin membangun bangunan (IMB), yang sudah hampir 1 tahun tak kunjung selesai,” katanya.
Endang menambahkan, HK selalu meminta uang darinya. Alasannya, kalau dirinya tidak tanda tangan maka IMB tidak akan keluar.
“Karena bilang begitu, akhirnya saya kasih uang. Anehnya uang sudah diterima, tapi malah diulur-ulur. Dan malah minta lagi,”ujarnya.
Endang mengaku, karena sering diperas, ia telah mengeluarkan uang sebesar Rp81 juta. Semua uang itu, diterima HK. “Kalau saya boleh terbuka, bukan saya saja yang diperas, tapi semua pemilik perusahaan di sekitar wilayah ini juga diperas sama HK,”papar Endang.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Cibinong sedang memeriksa dua PNS yang bertugas di UPT Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Wilayah I Cibinong Pemkab Bogor. Namun Kejari Cibinong belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan. (pk)
Loading...