INDIKASINews, Jakarta — Polisi Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat pelaku perampokan minimarket yang kerap beraksi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Para penjahat itu diketahui membawa senjata dalam menjalankan aksinya.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengatakan, para pelaku perampokan berinisial A, I, K, dan R itu ditangkap jajarannya pada Selasa 22 Mei 2018. Dari tangan mereka, polisi menyita baranag bukti berupa tas gendong, golok, airsoft gun kaliber 6 mm, telepon seluler, serta sepeda motor.
Ary mengungkapkan, para pelaku selalu menyasar minimarket yang buka 24 jam. Adapun modus kejahatan komplotan itu, mereka berpura-pura berbelanja di minimarket dengan tujuan mengetahui dan memetakan situasi di dalam toko.
Dia menjelaskan, pelaku A berperan sebagai pengunjung yang pura-pura membeli barang sambil memetakan situasi di dalam minimarket. Di saat toko sepi, dia pun memanggil teman-temannya yang sudah menunggu di luar. “Pelaku K lalu masuk ke dalam dan menodongkan senjata ke karyawan toko serta meminta korban membuka laci dan brankas,” kata Ary di Jakarta, Sabtu (26/5/18).
Saat laci dan brankas terbuka, tersangka I lantas mengambil semua uang yang disimpan di dalamnya. “Sementara, karyawan minimarket digiring ke ruangan yang berada di belakang toko dan disekap disitu,” tuturnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Para pelaku terancam dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Penulis: AIJ-IN
Editor: Red