Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

oleh -1.199 views

INDIKASINews, JAkarta — Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menilai laporan warga terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya merupakan langkah yang tepat. Fraksi PDI Perjuangan di DPRD disebut Gembong menyambut baik laporan tersebut.

“Ketika ada warga yang mengkritisi itu kemudian menempuh jalur hukum, saya kira itu langkah positif. Saya apresiasi itu yang dilakukan masyarakat yang melaporkan kebijakan Gubernur ke Polda Metro Jaya,” ujarnya kepada Media, Jumat (24/2/18).

Gembong mengatakan laporan warga itu merupakan bentuk ketidaknyamanan atas kebijakan di Tanah Abang. Dikatakan Gembong, sebelumnya PDIP sudah mengingatkan Pemprov DKI bahwa kebijakan tersebut melanggar dua peraturan daerah dan undang-undang. Gembong menyebut Anies melanggar Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dan Perda tentang Ketertiban Umum serta Undang-undang tentang Jalan.

“Itu karena masyarakat merasa terganggu kan. Mereka terganggu kenyamanan atas penutupan jalan itu. Fraksi PDIP jauh-jauh hari sudah menyampaikan bahwa ketika kebijakan Anies menempatkan PKL di sepanjang Jalan Jatibaru itu melanggar beberapa peraturan,” tandasnya.

Lebih lanjut Gembong menganggap kebijakan Anies menutup jalan adalah kebijakan sepihak atau one man show karena diterapkan tanpa koordinasi dengan stakeholder lainnya, termasuk dengan Direktorat Lalu Lintas Polda. Diketahui Ditlantas sudah merekomendasikan pembukaan Jalan Jatibaru Raya kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Makanya selalu saya katakan ini kan kebijakan yang sepihak, kebijakan one man show. Padahal dalam pengelolaan Jakarta kan kita harus melibatkan semua stakeholder di Jakarta agar penataan ke depan jauh lebih baik. Ini evaluasi buat Pak Anies. Artinya Pak Anies sudah bisa mengevaluasi kebijakan yang dia putuskan itu,” pungkas Gembong.

Anies dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/18), berkaitan dengan penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Laporan terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dibuat oleh Jack Boyd Lapian selaku Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia.

Jack Boyd Lapian menilai Anies melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan saat melakukan rekayasa Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat.

Penulis: Ikb-Pk
Editor: Tim

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.