Jakarta, INDIKASI News — Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta menerima permintaan kubu Aburizal Bakrie untuk menunda SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Jakarta.
Atas putusan sela tersebut, kubu Agung Laksono selaku tergugat mengaku menghargai sikap dari hakim tersebut.
Ketua Fraksi Partai Golkar versi Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan kubunya sudah mengantisipasi putusan sela yang dikeluarkan oleh PTUN tersebut.
Merekapun mengaku akan menghormati putusan sela yang baru saja dikeluarkan oleh majelis hakim PTUN dan juga menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami ikuti proses yang terjadi di PTUN dan kami sudah antisipasi itu,” kata Agus saat ditemui di lantai 11 Gedung Nusantara 1 DPR RI, Rabu (1/4).
“Kami ikuti proses yang terjadi di PTUN dan kami sudah antisipasi itu,” kata Agus saat ditemui di lantai 11 Gedung Nusantara 1 DPR RI, Rabu (1/4).
Namun meski putusan sela yang dikeluarkan PTUN tampak memberatkan kubu Agung Laksono, Agus tetap melihat sisi positif dari putusan tersebut.
Menurutnya putusan sela tersebut membuktikan DPP Partai Golkat kubu Agung Laksono itu sah dan eksistensinya ada.
Meski hakim meminta penundaan pelaksanaan SK Menkumham atas pengesahan kubu Agung Laksono, Agus menegaskan agar eksistensi mereka tak perlu dipertanyakan lagi.
Sementara itu anggota Fraksi Partai Golkar yang menjadi loyalis Agung Laksono, Yayat Biaro mengatakan putusan sela dari PTUN tidak akan menganulir kebijakan-kebijakan yang sudah kubunya lakukan sebelumnya.
Menurutnya, karena putusan PTUN baru akan berlaku hari ini maka perubahan fraksi yang dilakukan pun sah secara hukum.
“Catatannya adalah kita hormati putusan sela PTUN.
Sementara untuk penetapan Pak Agus Gumiwang dan Pak Fayakhun sebagai pimpinan fraksi tetap harus diakui karena dibuat dan dibacakan sebelum putusan sela keluar,” kata Yayat.
“PTUN menunda putusan sejak hari ini dan kebijakan sebelum adanya putusan sela berlaku secara hukum,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya pada Senin (23/3) lalu, kubu Aburizal Bakrie mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta hanya selang dua jam setelah Kemenkumham mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono. Kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan mereka pun meminta agar hakim PTUN mengeluarkan putusan sela untuk menunda putusan Menkumham sampai proses pengadilan selesai. (scnn)
Loading...