IGW: Kasie P2B Kecamatan Cengkareng Jakbar, Harus Memahami PERDA

oleh -648 views
oleh

Jakarta, INDIKASI News — Wilayah Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat Layak mendapatkan peringkat terbaik dalam hal maraknya bangunan bermasalah. Pasalnya, maraknya bangunan yang melanggar ketentuan dan aturan terkesan dibiarkan. 

Selain menyalahi ijin mendirikan bangunan(IMB), banyak pula bangunan megah yang bernilai miliaran tampak berdiri dengan angkuhnya meski telah menyalahi peruntukan.

Sedikitnya tercatat puluhan bangunan yang ada di wilayah Kecamatan Cengkareng diduga keras telah menyalahi izin peruntukan ketentuan Daerah Resapan Air (DRA). Bahkan tidak sedikit pula, bangunan yang menyalahi peruntukan lahan, seperti peruntukan rumah tinggal berubah fungsi menjadi lahan bisnis. 

Jumlah bangunan bermasalah diwilayah tersebut diprediksi setiap tahunnya terus bertambah. Sehingga, sejumlah bangunan bermasalah di wilayah itu yang diduga keras melanggar aturan ketetapan pemerintah Perda Nomor 7 Tahun 2010 Tentang bangunan dan gedung di wilayah DKI Jakarta dan Perda No.1 Tahun 2014 tentang Peraturan Zonasi, nyatanya memang diabaikan intansi terkait.

Bahkan, sejumlah kalangan menpertanyakan, hingga sejauh mana kinerja petugas Seksi Penataan Kota Kecamatan Cengkareng dan Dinas Penataan Kota DKI Jakarta selaku pihak di bidang pengawasan? Misalnya, bangunan Gudang 1 unit 2 lantai di komp perumahan KFT A.6 No. 25 RT. 002/011 Kecamatan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, pada Proyek bangunan Gudang tersebut diduga keras melanggar izin Peruntukan. 

Menurut Ketua Umum LSM Institution Government Watch (IGW), Kasie Penertiban Pembangunan Dinas Pengawasan Dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat berkerja tidak Maksimal dan diduga Kuat ada Oknum dari Dinas P2B Kecamatan Cengkareng yang Menirima Suap dari beberapa bangunan yang melanggar Perda, ini Jelas Tindak Pidana Korupsi. Ujarnya. 
Robiansya. SH selaku Ketua Umum LSM IGW Menekankan Kepada Instansi Pemerintah Khususnya Kasie Penertiban Pembangunan Dinas Pengawasan Dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Cengkareng Jakarta barat, Harus Memahami Perda Nomor 7 Tahun 2010,dan SK Gub. Nomor 128 Thn 2012 ( Jutlak Penertiban ) Pasal 282 Ayat (1), Penertiban Bangunan adalah salah fungsi dan pokok dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan sebagaimana diatur dalam SK Gub.Tandasnya.
Mengungkapkan keprihatinan terhadap kinerja Penataan Kota Jakarta Barat, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), agar segera melakukan tindakan pada bawahannya yang dianggap mandul dan lamban dalam menangani permasalahan penataan bangunan di wilayah Cengkareng Jakarta Barat. (red)

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.