Indonesia belum bisa Nyatakan ISIS Gerakan Terlarang

oleh -248 views
oleh
JAKARTA INDIKASINews — Sebanyak 16 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan Pemerintah Turki saat hendak menyeberang ke Suriah itu belum bisa dinyatakan bersalah karena Indonesia belum jelas menyatakan ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah) sebagai gerakan terlarang.
Pemerintah, kata Menko Polhukam Tedjo Edhie Purdijatno di Jakarta Senin (23/3), bisa saja menerima kembali WNI yang ditahan pihak keamanan Turki jika ingin bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. WNI yang terduga bergabung dengan ISIS itu, bisa menjadi tulang punggung pemerintah untuk memberantas pengaruh ISIS di Indonesia.
Ke-16 WNI itu menolak dideportasi ke Indonesia. Pemulangan pun tidak dapat dilakukan dengan paksa. Namun, Tedjo menjamin pemerintahan Turki akan melaporkan perkembangan terbaru kepada pemerintah Indonesia.
“Kalau mereka mau bekerja sama dengan kita, kita akan bina dengan baik. Kita belum jelas-jelas menyatakan ISIS ini terlarang. Harus ada pernyataan ISIS terlarang, baru bisa memberikan sanksi kepada mereka,” kata Tedjo di Jiexpo Kemayoran Jakarta Pusat.
Pemerintahan Turki pun belum memberikan sinyal untuk memberikan hukuman kepada 16 WNI itu. Sementara itu, Polri baru saja menjadikan penyokong dana dan pihak yang memberangkatkan ke 16 orang itu sebagai tersangka. Namun, status tersangka itu bukan karena andil mereka memberangkatkan 16 WNI tersebut.
Sebelumnya, tim Satgasus Anti Teror bersama Densus 88 Mabes Polri dibantu anggota Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggeledah rumah Fachry yang diduga sebagai anggota kelompok ISIS, Minggu (22/3/15). (dbs)

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.