INDIKASINews, Sumsel — Kunjungan kerja Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Prasetyo S.I.K.,M.H kali ini bertujuan untuk lebih cepat mengetahui situasi dan kondisi wilayah hukum Polsek Semendawai Suku III dan Semendawai Timur, Senin (20/02/2023).
Kedatangan Kapolres didampingi Kasi Propam, Kasat Binmas, Kasat Reskrim Kasat Narkoba dan Kasi was Polres OKU Timur. Kunjungannya diwilayah Mapolsek SS III langsung disambut oleh Kapolsek SS III IPDA Safariyanto SH, Danramil SS III Kapten ARM M. Fauzi, Camat SS III Drs. H A Sholihan, MM dan Camat Semendawai Timur Sandra Darma Bakti, S.K.M.,MM.
Turut hadir dalam acara Ibu-ibu Bhayangkari, Kepala UPTD Puskesmas SS III dan Kepala UPTD Puskesmas Semendawai Timur, KUA kecamatan SS III dan Semendawai Timur serta Kepala sekolah SMAN /SMKN, SMP/SD dari 2 kecamatan, Ketua Paguyuban Kepala Desa dan Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dari dua kecamatan yg ada di wilayah hukum polsek Semendawai Suku III.
Dalam sambutannya, Kapolsek SS III IPDA Safariyanto, SH, Camat SS III serta Camat Semendawai Timur mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kapolres OKUTimur AKBP Dwi Agung Prasetyo S.I.K, M.H ke Mapolsek Semendawai Suku III.
Di kesempatan ini Kapolsek menyampaikan laporan kerja Polsek yang meliputi dua kecamatan, Yakni kecamatan Semendawai Suku III dan kecamatan Semendawai Timur. Di kecamatan SS III terdiri dari 40 Desa yakni 19 Desa dan 1 Desa persiapan dan di kecamatan Semendawai Timur ada 19 Desa dan 1 Desa persiapan.
Kapolsek juga melaporkan tentang situasi geografis, kondisi wilayah dan keadaan penduduk yg terdiri dari beragam suku/agama yang ada dalam lingkup wilayah Polsek SS III di dua kecamatan tersebut.
Dengan keterbatasan jumlah personil Polsek SS III, Kapolsek meminta arahan dan dukungan dari Kapolres OKU Timur.
Pada kesempatan yang sama, Camat SS III Drs. H A Sholihan, MM dan para Kepala Desa meminta langsung kepada Kapolres OKU Timur untuk bisa memberikan waktu lebih lama lagi kepada IPDA Safariyanto, SH sebagai Kapolsek SS III. “Karna dengan Pak Safari kami sudah merasa seperti keluarga”,ucap Camat dan para Kades.
Sementara Camat Semendawai Timur Sandra Bakti mengusulkan agar segera dibentuk Polsek untuk Kecamatan Semendawai Timur, mengingat sudah dibangunnya kantor Polsubsektor di kecamatan tersebut.
Menanggapi permohonan Camat dan para Kepala Desa , Kapolres OKU Timur dalam sambutannya menyampaikan “Yang bisa mindahin Kapolsek itu Bapak Kapolda karna dinilai sangat baik kinerjanya” ujar Kapolres.
Kapolsek dipindah karena mendapat promosi jabatan ke- kecamatan Buay Madang Timur (BMT), tentunya kita semua turut bangga, itu semua karna berkat do’a baik dari jajaran, Muspika maupun masyarakat di dua kecamatan ini. Kita Do’akan ditempat yang baru, Kapolsek dapat tempat yang lebih baik dan Polsek SS III mendapat pengganti minimal sama baiknya, syukur bisa lebih baik” tambah Kapolres.
Kapolres berpesan untuk menciptakan Kamtibmas, perlu bantuan dari seluruh lapisan masyarakat , menghidupkan kembali siskamling, sejahterakan dan layani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Kades kalau berjalan harus menggandeng Babinsa dan Babinkamtibmas artinya Danramil dan Kapolsek siap memberikan masukan, menjaga bahkan mengamalkan kebijakan pemerintah. Masyarakat pun bisa berperan membantu dalam hal pengamanan desa seperti memasang CCTV yang mengarah ke pintu keluar masuk desa selain di pasang dirumah, guna memudahkan pantauan dari tindak kejahatan pencuri dan lainya,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, “terkait masalah Polsubsektor untuk ditingkatkan menjadi Polsek itu adalah kewenangan dari Mabes Polri, tapi sudah kita usulkan biar kecamatan Semendawai Timur punya mitra Polsek sendiri.
Tidak lupa juga Kapolres OKU Timur menyampaikan Atensi Presiden, Kapolri, Kapolda Sumsel terkait waspada Karhutla.
“Para Kepala Desa Bantu kami untuk wajib mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan. “Mengingat sekarang sudah masuk musim kemarau jadi warga masyarakat perlu di ingatkan agar jangan membuka lahan dengan cara membakar lahan tanpa alasan apapun”, Jangan sampai warganya ketahuan membakar, jawabnya tidak tau, karna itu melanggar UU-RI Nomor 39 Tahun 2014 pasal 108 , tuntutan penjara 10 Tahun serta denda Rp 10 Milyar,” tegas Kapolres.
Diakhir sambutan Kapolres juga mengingatkan agar masyarakat tidak boleh memutar musik remix pada acara hajatan, Karna itu bukanlah budaya kita apalagi sifatnya bisa menimbulkan keresahan sebab itu semua lebih banyak Mudorotnya,”tutup Kapolres. (AJ)