Jakarta, INDIKASI News — Ketua Komisi IX Bidang Tenaga Kerja DPR Dede Yusuf mendukung penuh rencana Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menarik dan menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke kawasan Timur Tengah, terutama Arab Saudi –negara yang Selasa kemarin (14/4).
mengeksekusi mati Siti Zaenab, TKI asal Bangkalan, Madura.
“Kondisi di Arab Saudi itu berat sekali bagi TKI, karena adat-istiadat di sana, di dalam rumah mereka, TKI bagian dari budak,” kata Dede di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4).
Ketimbang mengirim TKI ke Timur Tengah, Dede menyarankan agar para TKI disalurkan ke negara-negara di kawasan Asia Pasifik yang perlakuannya ia anggap lebih baik daripada di Saudi.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah Republik Indonesia masih menerapkan penghentian sementara (moratorium) pengiriman TKI ke Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.
Moratorium pengiriman TKI ke Saudi berlaku sejak Agustus 2011.
“Sampai sekarang moratorium pengiriman TKI masih berlaku. Tak ada pengiriman tenaga kerja baru ke Saudi. Tapi kontrak yang sudah berjalan tetap berlaku,” kata Wakil Ketua IX DPR Asman Abnur.
Siti Zaenab yang dieksekusi pukul 10.00 waktu Saudi kemarin, tiba di negara itu pada April 1998, jauh sebelum moratorium pengiriman TKI ke negara itu diberlakukan pemerintah RI.
Siti divonis mati qisas oleh Pengadilan Madinah pada Januari 2001 dalam kasus pembunuhan terhadap istri majikannya, Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba, pada 1999. Saat itu Siti sedang memasak air di dapur sebelum salat Subuh.
Tiba-tiba Nourah memukul kepala Siti, menjambak, dan mencekik lehernya. Siti yang kesakitan lalu mencari pisau dan menusuk perut majikannya
Menurut Dede Yusuf, pemerintah harus menyiapkan beberapa hal sebelum mengirim TKI ke luar negeri. Salah satunya menguji dan memberikan sertifikat kompetensi kepada para calon TKI.
“Banyak pekerja asing di luar negeri yang dihargai. Kenapa TKI tidak? Karena mereka tidak punya sertifikasi kompetensi,” kata politikus Partai Demokrat itu.
Dede juga meminta kepada pemerintah untuk memperjelas kontrak antara TKI dengan pemberi kerja, sebab kontrak yang lemah berpotensi menjadi titik lemah yang membuat TKI mudah dipermainkan di negara asing.
Terakhir, ujar Dede, TKI hanya boleh disalurkan berdasarkan permintaan negara yang bersangkutan. Di negara itu, TKI pun tak boleh bekerja serabutan. Mereka harus punya profesi jelas agar tak diperlakukan sembarangan. (scnn)
Menyukai ini:
Suka Memuat...