Jaksa Agung: Eksekusi Mati Narapidana Terorisme Tinggal Menunggu Waktu yang Tepat

oleh -683 views
Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

INDIKASINews, Jakarta — Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan eksekusi mati terhadap narapidana terorisme masih menunggu permasalahan hukum sudah selesai.

“Ya rasanya tinggal menunggu waktu yang tepat ya. Ini lagi bulan puasa kan jangan bahas eksekusi mati terlebih dahulu,” katanya Jumat (18/5).

Sampai sekarang terdapat dua terpidana mati kasus tindak pidana terorisme, yakni, Iwan Darmawan Mutho alias Muhammad Rois dan Ahmad Hasan. Iwan Darmawan dan Ahmad Hasan dihukum mati karena terlibat dalam kasus pengeboman Kedutaan Australia tahun 2004 silam.

M Prasetyo menyebutkan Aman Abdurrahman atau Oman Rochman yang dituntut hukuman mati bom Thamrin, merupakan tokoh utama dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

“Kita melihat peran yang bersangkutan sangat signifikan, dialah tokoh utama dalam jaringan JAD ini. JAD menurut penyidik kepolisian merekalah yang ternyata kedapatan terbukti pelaku pelaksanaan bom bunuh diri,” katanya di Jakarta, Jumat.

Bahkan, kata dia, Aman Abdurrahman yang membetuk jaringan dan memberikan doktrin kepada pengikutnya. “Itulah yang sekarang menyebar melakukan aksi-aksi teror,” katanya.

Di bagian lain, ia menyebutkan kebanyakan pelaku bom bunuh diri itu, mereka yang pernah berangkat ke Suriah dan dideportasi kembali ke Indonesia. “Ternyata di sinipun belum menghentikan atau belum mengubah pemahaman itu. Tetap menganggap Indonesia sebagai negara thogut,” katanya.

Aman dalam setiap acara dakwahnya selalu mengatakan untuk supaya pengikutnya melakukan jihad di tempatnya masing-masing. “Termasuk juga nampaknya Aman Abdurahman ini juga menulis buku-buku cukup banyak dan berisi ajaran yang dijadikan acuan bagi pengikut-pengikutnya,” katanya.

Penulis: ADj/WIN-PK
Editor: Red

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.