Kabareskrim Akan Memproses Oknum Polisi Polres Sukabumi Yang Gelapkan Sabu

oleh -478 views
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto

INDIKASINews, Jakarta — Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan pihaknya akan memproses delapan oknum anggota Polres Sukabumi yang diduga terlibat penggelapan barang bukti sabu. Ari menegaskan tidak ada toleransi meskipun mereka merupakan polisi.

“Ya diproses, dong. Masak masyarakat diproses tapi polisi nggak diproses,” kata Ari di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (7/5/18).

Ari mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa delapan polisi itu. Apabila terbukti melakukan tindak pidana, mereka terancam dipecat secara tidak hormat.

“Ya, internal dulu, sidang profesi. Dipecat. Kemudian pidananya dan lain bisa begitu,” ucap Ari.

Sebelumnya, polisi meringkus delapan anggota Polres Sukabumi yang diduga terlibat penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu hasil dari penggeledahan. Delapan polisi itu adalah Iptu S, Aipda IP, Bripka BS, Bripka F, Brigadir AA, Brigadir DZ, Briptu BM, dan Bripda CS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, personel Satresnarkoba Polres Sukabumi itu awalnya mendapatkan barang bukti sabu hasil penggerebekan kepada salah seorang pengedar di kawasan Palabuhanratu, Sukabumi. Kala itu, personel mendapati barang bukti sabu 180 gram yang disimpan pelaku di sebuah tempat.

Salah satu personel, Aipda IP, menyisihkan sedikit barang bukti sitaan tersebut untuk kepentingan pribadi. Sedangkan sisa barang bukti dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk diserahkan sebagai hasil temuan.

Namun ternyata sisa barang bukti yang diserahkan ke perwira menengah Satuan Narkoba Polres Sukabumi dibagi-bagikan lagi kepada anggota. Ada lima orang yang masing-masing mendapatkan 1 gram sabu.

Penulis: IDH-DC
Editor: Red

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.