INDIKASINews, Jakarta — Acara sosialisasi yang diselenggarakan di Kantor Desa Sukabumi Kecamatan Cempaka, dalam kegiatan sambang dan sosialisasi bersama Kepala Desa Sukabumi Kecamatan Cempaka bersama Perangkat Desa untuk Menyampaikan instruksi himbawan terkait tentang masalah perizinan keramaian yang akan dilaksanakan oleh masyarakat di Desa Sukabumi ini, (08/3/2023).
"Bila mengadakan hiburan memakai Orgen Tunggal maka dihimbau dengan tegas agar tidak memainkan musik DJ atau Remix, dan apabila himbauan ini dilanggar maka kegiatan akan ditindak secara tegas tentunya acara akan dibubarkan dan alat Orgen akan kita bawa ke Polsek tidak terlepas tentunya tuan rumah yang punya hajat akan kita Mintai keterangan terkait tentang perijinan yang sudah dikeluarkan oleh pihak kepolisian" Tegas Kapolsek.
"Para pelaku usaha Orgen Tunggal tentunya tidak kita larang, akan tetapi yang kita larang itu sajian atau pemutaran musik DJ remiknya, dilakukan larangan itu untuk terciptanya keamanan, ketertiban masyarakat dari penyalah gunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Cempaka, Polres OKU Timur, Polda Sum-Sel". Tegasnya lagi.
Sebelum nya juga sudah pernah di himbau tegas oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, S.I.K, MH saat melakukan kunjungan ke polsek Polsek bahwa musik remik itu bukanlah budaya kita apalagi musik ini sangat identik dengan narkoba dan Pihaknya mengajak para Kepala Desa agar membantu menghimbau kepada warga tidak memutarkan sajian musik remix waktu menggelar hiburan saat acara hajatan.(AJ)