Yogyakarta, INDIKASI News — Juru bicara Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Zulkardiman, menyatakan dua berkas tersangka kasus korupsi dana Persiba dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kedua berkas tersebut dengan tersangka Dahono, mantan bendahara klub sepak bola, serta Maryani, penyedia akomodasi, transportasi, dan konsumsi dalam kejuaraan Divisi Utama 2011. “Dilimpahkan ke pengadilan, Kamis 16 April,” ujarnya kemarin.
Dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana Rp 12,5 miliar itu, ada empat tersangka. Dua tersangka lainnya adalah M. Idham Samawi, mantan Ketua Umum Persiba dan mantan Bupati Bantul, serta Edy Bowo Nurcahyo, mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga. Berkas kedua tersangka itu hingga kini belum kelar ditangani penyidik.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Azwar, mengatakan keterangan para terdakwa di persidangan bisa membantu penyidikan. Dia berharap ada keterbukaan dari kedua terdakwa soal peran dua tersangka lain.”Kami menunggu persidangannya,” tuturnya.
Ketua Divisi Pengaduan Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba, menyatakan seharusnya jaksa segera melimpahkan dua tersangka lainnya ke pengadilan. Sebab, jika menunggu sidang, akan memakan waktu lama. “Saya yakin itu sampai vonis baru dua tersangka lainnya diproses,” kata dia.
Dia menyarankan agar, selama persidangan, kedua tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan dipengaruhi tersangka lain. Sebab, bakal menjadi preseden buruk jika keterangan terdakwa di pengadilan adalah hasil rekayasa atau pesanan dari tersangka lain. (ik,tmp)
Loading...