INDIKASINews, Jakarta — Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta, M Rico Sinaga mendorong Pemprov DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Anies Baswedan-Sandiaga Uno untuk segera menutup 32 diskotek yang terindikasi menjadi tempat peredaran narkoba.
Sebelumnya Komjen Pol Budi Waseso saat menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pernah menyebutkan bahwa ada 36 dari 81 diskotek yang terindikasi menjadi tempat peredaran narkoba.
“Pemprov DKI harus berani menindak tegas 32 diskotek lainnya yang terindikasi tempat peredaran narkoba,” kata Rico saat mendampingi Kepala Satpol PP DKI, Yani Wahyu Purwoko menutup Diskotek Exotic di Kelurahan Sawah Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (19/4/18).
Penertiban kali ini berjalan dengan lancar, tanpa perlawanan dari pihak manajemen ataupun petugas keamanan Exotic sebagaimana yang terjadi saat penutupan Hotel dan Griya Pijat Alexis serta Diskotek Diamond dan Sense beberapa waktu lalu.
“Jaman Pak Anies sudah empat diskotek yang ditutup karena ketahuan jadi peredaran narkoba dan prostitusi. Kalau berdasarkan data BNN masih ada 32 diskotek lain yang harus ditutup,” ujar Rico.
Disisi lain Rico mengapresiasi pola yang diterapkan Kepala Satpol PP DKI dalam menutup diskotek yakni dengan mengerahkan puluhan personel Satpol PP yang semuanya perempuan.
Pantauan di Diskotek Exotic, salah seorang petugas Satpol PP memasang poster pengumuman bahwa tempat itu sudah resmi ditutup.
“Barang siapa yang melakukan pengrusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Demikian agar diperhatikan dan ditaati sepenuhnya,” demikian kutipan dalam poster itu yang ditempelkan pada tembok depan bangunan Exotic.
Penulis: RM-HT
Editor: Red