INDIKASINews, Jakarta — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terus bekerja dan mewujudkan perusahaan media siber yang sehat, dan berdiri di garda depan dalam melindungi ribuan anggotanya yang merupakan media kecil yang tersebar di pelosok nusantara.
Tujuan mulia itu diperkuat dengan pembentukan sejumlah lembaga seperti Forum Pemimpin Media (Pemred) Siber, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers SMSI, Media Cyber Millineal (MCM) dan rapat-rapat kerja nasional yang semuanya bertujuan menciptakan iklim usaha dan pemberitaan yang adil dan memenuhi tujuan UU Pers.
Hal itu disampaikan Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus saat menyampaikan sambutan pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 SMSI di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Dikatakan Firdaus, pembelaan perjuangan anggota di seluruh daerah agar dapat bekerja secara profesional. Artinya, seluruh perusahaan pers harus bekerja sesuai peraturan yang diatur dalam UU Pers.
Dan untuk melindungi anggota SMSI dari berbagai ancaman, sebut saja Firdaus, SMSI telah membentuk LBH SMSI.
“Untuk memperkuat kualitas karya jurnalistik, juga telah dibentuk Forum Pemred SMSI yang bertugas menjaga produk pers yang dihasilkan anggota,” sebut Firdaus seraya berpesan kepada Dewan Pers agar tetap membela kepentingan pers, tanpa dapat diintervensi oleh kekuatan besar dan oligarki. Media-media kecil yang ada di seluruh Indonesia juga punya peran besar bahkan lebih efektif dalam menjaga nilai-nilai keindonesiaan.
“Kita berkomitmen akan berdiri di garda terdepan dalam membela media-media kecil yang terancam dianiaya oleh kekuatan modal besar. Media-media kecil juga punya hak tumbuh di dalam iklim demokrasi, mereka memiliki hak berusaha sambil terus menjaga demokrasi supaya tidak melenceng dari jalurnya,” ujar Firdaus.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan, SMSI dan konstituen lainnya di Indonesia terus mendampingi Dewan Pers. Sehingga lembaga tersebut mampu mengeluarkan peraturan yang berdasarkan harapan konstituen dan tidak bertentangan dengan peraturan. Dan dalam penyusunan aturan publisher right, supaya konstituen selalu mengawasi.
“Mohon monitor terus. Jangan percaya saja kepada kami. Kita semua harus memantau, memberikan evaluasi, memberikan masukkan demi kebaikan regulasi. Bukan untuk kepentingan pribadi yang mengatasnamakan perlindungan pada media atau mengatasnamakan perlindungan pada wartawan, tapi sesungguhnya meninggalkan hakikat Undang-Undang (UU) Pers,” tegas Ninik Rahayu.
Dikatakannya, Dewan Pers memberikan perlindungan kepada seluruh karya jurnalistik berkualitas yang berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan membebani Pedoman Pemberitaan Siber bagi media online (siber).
wawancara dapat dilayani oleh narasumber. Bila ada keberatan, yang Dewan Pers lindungi adalah karya jurnalistik berkualitas,” tegasnya lagi seraya menyampaikan, dalam penyusunannya mempedomani UU Nomor 40 Tahun 1999, KEJ, Pedoman Pemberitaan Siber dan sejumlah aturan DP lainnya.
“Presiden ingin kita punya kehidupan yang lebih adil antara platform dan perusahaan pers agar ekosistem pers kita menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Itu yang kita pedomani dalam penyusunan draf Perpres (penerbit hak),” pungkas Ninik Rahayu. (red)