Ambon, INDIKASI News — Eks Bendahara RSUD Saparua, Paulina Nanlohy dituntut 1,5 tahun penjara dipotong masa penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Ambon Kamis (16/4).
Nanlohy juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 52.100.000, subsidair 4 bulan kurungan.
Didampingi Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Christian Latupeirissa, terdakwa tampak tenang mendengarkan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, JPU mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi dana Jamkesmas/Jamkesda pada RSUD Saparua Kabupaten Malteng.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, dalam dakwaannya JPU menjelaskan, pada tahun 2009-2012, RSUD Saparua mendapatkan bantuan langsung dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan dengan mata anggaran bantuan sosial yang diperuntukan bagi pengobatan masyarakat miskin di Kecamatan Saparua, Kabupaten Malteng.
Tahun 2011-2012 RSUD Saparua juga mendapatkan bantuan langsung dana Jamkesda yang bersumber dari APBD dengan mata anggaran bantuan sosial pada satuan kerja pejabat pengelolaan keuangan daerah yang sudah berubah nama menjadi PPKAD Provinsi Maluku yang diperuntukan bagi masyarakat dalam kategori tidak mampu yang tidak terdaftar sebagai penerima dana Jamkesmas di Kecamatan Saparua.
Disebutkan, RSUD Saparua menerima bantuan dana Jamkesmas tahun 2009-2012 sebesar Rp 1.418.895.000.- dengan perincian tahun 2009 sebesar Rp 407.148.000,- tahun 2010 sebesar Rp 501.830.000,- tahun 2011 sebesar Rp 443.742.000,- dan tahun 2012 sebesar Rp 66.175.000.-.
Sedangkan dana bantuan Jamkesda RSUD Saparua tahun 2011-2012 sebesar Rp 118.009.793,-.
Setelah dilakukan pencairan dana Jamkesmas dan Jamkesda tersebut, Direktur RSUD Saparua, Joke Patinaja (dakwaan terpisah) selaku penanggung jawab memerintahkan terdakwa selaku bendahara Jamkesmas dan Jamkesda RSUD Saparua untuk menyimpan uang tersebut.
Setelah dana Jamkesmas dicairkan, kemudian Direktur Joke Patinaja memerintahkan terdakwa membuat klaim pasien. Namun setelah dilakukan entry data oleh coder dan verifikasi oleh verifikasi independent ternyata jumlah dana dari klaim yang dapat diajukan pembayarannya lebih kecil dari pada jumlah uang Jamkesmas dan Jamkesda yang telah dicairkan. Padahal, seharusnya dana yang diperuntukan itu, direktur dan terdakwa harus membuat klaim pasien sesuai jumlah dana Jamkesmas dan Jamkesda yang dicairkan.
Menurut JPU, akibat perbuatan terdakwa dan direktur selaku pengelola Jamkesmas dan Jamkesda, negara dirugikan sebesar Rp 388.599.718,-. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair).
Subsidair melanggar pasal pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih Subsidair melanggar pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair).
Subsidair melanggar pasal pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang sampai pekan depan dengan agenda pembelaan (pledooi) terdakwa. (ik)
Loading...