Korupsi MCK Dua Terdakwa Divonis Satu Tahun Penjara

oleh -615 views
oleh
Ambon, INDIKASI News — Majelis hakim Pengadilan Tipi­kor Ambon, Jumat (17/4), mem­vonis dua terdakwa kasus korupsi proyek MCK di Desa Nania dan Galala Kota Ambon dengan hukuman satu tahun penjara. 
Kedua terdakwa itu masing-masing Jacob Waas dan Paulus Sohuwat. Dalam amar putu­sannya, majelis hakim yang terdiri dari Didik Ismiatum didampingi hakim anggota Eddy Sepjengkaria dan Abadi itu, memvonis Jacob Waas dengan hukuman satu tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 28 juta subsider satu bulan kurungan. 
Sedangkan Paulus Souhu­wat divonis satu tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Majelis hakim menga­takan, keduanya ter­bukti secara sah dan meya­kinkan bersalah korupsi paket pekerjaan kegiatan Sanitasi Lingkungan Berbasis Masya­rakat (SLBM) yakni MCK di Desa Galal dan Nania Kota Am­bon. 
Perbuatan keduanya terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tipikor sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, Rolly Manampiring yang me­nuntut keduanya dengan hukuman dua tahun penjara. Untuk Jacob Waas dituntut dua tahun penjara dan mem­bayar uang pengganti Rp 28 juta subsider tiga bulan kurungan. 
Sedangkan Paulus Souhuwat dituntut dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya dalam dak­waan JPU menjelaskan, terdakwa Jacob Waas selaku pihak ketiga yang diserahkan tanggung jawab untuk menandatangani kontrak dari CV Englie ber­sama-sama dengan terdakwa Paulus Sou­huwat selaku Peja­bat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Sanitasi Ling­kungan Berbasis Masyarakat (SLBM) yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Ambon Tahun 2012 antara bu­lan Februari 2012 sampai de­ngar Desember 2012, dengan sengaja dan melawan hukum membuat dan menandatangani kontrak kegiatan SLBM yakni pekerjaan MCK Desa Nania Kecamatan Baguala Kota Ambon. 

Menurut JPU, kontrak ini ber­ten­tangan dengan Peratu­ran Menteri PU Nomor 15/PRT/2010, akan tetapi kenyataannya terdakwa Paulus Souhuwat sela­ku PPK dengan melawan hukum sengaja membuat dan menanda­tangani kontrak ke­giatan dengan saksi Englie Novalin Waas selaku Direktris CV.Englie tanpa ada surat pernyataan. 
Dijelaskan, pelaksanaan pembangunan MCK di Desa Nania Tahun 2012, CV.Englie dengan Direktris Englie Waas telah menandatangani doku­men pencairan dana pekerjaan sebesar Rp 347.740.900 dan ter­dakwa Paulus Sohuwat selaku PPK dengan menggunakan cek pada Bank Maluku men­cairkan uang tersebut selu­ruhnya 100 persen dan diterima oleh Jacob Waas melalui Direk­tris CV Englie yakni saksi Englie Waas dengan cara, terdakwa Jacob Waas dengan sengaja dan melawan hukum membuat dokumen perkembangan ke­majuan fisik seolah-olah sudah sesuai dengan volume kontrak dan itu disetujui oleh terdakwa Paulus Souhuwat. 
Padahal kenyataan volume MCK di Desa Nania yang diker­jakan oleh terdakwa Jacob Waas lebih kecil dibandingkan volume sesuai kontrak tanggal 5 Juli 2012. JPU juga mengurai­kan, realisasi volume MCK Desa Nania yang dikerjakan oleh CV.Englie melalui terdakwa Jacob Wass sengaja dan mela­wan hukum dikerjakan lebih kecil dibandingkan volume kontrak dan disetujui pemba­yarannya oleh terdakwa Paulus Souhuwat. 
 Sehingga terjadi kelebihan pembayaran dan akibatnya memperkaya diri Jacob Waas yang menimbulkan kerugian ne­gara sebesar Rp 31.571. 564.56. JPU menegaskan, MCK yang diba­ngun di Desa Nania itu sampai sekarang belum difungsikan dan dinikmati masyarakat. 
Selanjutnya JPU meng­urai­kan, apa yang dilakukan ter­dakwa Jacob Waas dan Pau­lus Souhuwat pada pekerjaan MCK Nania juga dipraktekan kedua­nya di paket pekerjaan MCK Desa Galala Kecamatan Ba­guala Kota Ambon dengan nilai kontrak sebesar Rp 251.217. 000. Tapi untuk MCK di Desa Galala, akibat perbuatan kedua terdakwa ini, negara dirugikan sebesar Rp 28.484.000.-

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Jacob Waas dan Paulus Souhuwat melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seba­gaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberan­tasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP (dakwaan primair). 

Dakwaan subsidair, melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagai­mana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (ik)

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.