Ambon, INDIKASI News — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (17/4), memvonis dua terdakwa kasus korupsi proyek MCK di Desa Nania dan Galala Kota Ambon dengan hukuman satu tahun penjara.
Kedua terdakwa itu masing-masing Jacob Waas dan Paulus Sohuwat. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Didik Ismiatum didampingi hakim anggota Eddy Sepjengkaria dan Abadi itu, memvonis Jacob Waas dengan hukuman satu tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 28 juta subsider satu bulan kurungan.
Sedangkan Paulus Souhuwat divonis satu tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Majelis hakim mengatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi paket pekerjaan kegiatan Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) yakni MCK di Desa Galal dan Nania Kota Ambon.
Perbuatan keduanya terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, Rolly Manampiring yang menuntut keduanya dengan hukuman dua tahun penjara. Untuk Jacob Waas dituntut dua tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 28 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan Paulus Souhuwat dituntut dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU menjelaskan, terdakwa Jacob Waas selaku pihak ketiga yang diserahkan tanggung jawab untuk menandatangani kontrak dari CV Englie bersama-sama dengan terdakwa Paulus Souhuwat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Ambon Tahun 2012 antara bulan Februari 2012 sampai dengar Desember 2012, dengan sengaja dan melawan hukum membuat dan menandatangani kontrak kegiatan SLBM yakni pekerjaan MCK Desa Nania Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Menurut JPU, kontrak ini bertentangan dengan Peraturan Menteri PU Nomor 15/PRT/2010, akan tetapi kenyataannya terdakwa Paulus Souhuwat selaku PPK dengan melawan hukum sengaja membuat dan menandatangani kontrak kegiatan dengan saksi Englie Novalin Waas selaku Direktris CV.Englie tanpa ada surat pernyataan.
Dijelaskan, pelaksanaan pembangunan MCK di Desa Nania Tahun 2012, CV.Englie dengan Direktris Englie Waas telah menandatangani dokumen pencairan dana pekerjaan sebesar Rp 347.740.900 dan terdakwa Paulus Sohuwat selaku PPK dengan menggunakan cek pada Bank Maluku mencairkan uang tersebut seluruhnya 100 persen dan diterima oleh Jacob Waas melalui Direktris CV Englie yakni saksi Englie Waas dengan cara, terdakwa Jacob Waas dengan sengaja dan melawan hukum membuat dokumen perkembangan kemajuan fisik seolah-olah sudah sesuai dengan volume kontrak dan itu disetujui oleh terdakwa Paulus Souhuwat.
Padahal kenyataan volume MCK di Desa Nania yang dikerjakan oleh terdakwa Jacob Waas lebih kecil dibandingkan volume sesuai kontrak tanggal 5 Juli 2012. JPU juga menguraikan, realisasi volume MCK Desa Nania yang dikerjakan oleh CV.Englie melalui terdakwa Jacob Wass sengaja dan melawan hukum dikerjakan lebih kecil dibandingkan volume kontrak dan disetujui pembayarannya oleh terdakwa Paulus Souhuwat.
Sehingga terjadi kelebihan pembayaran dan akibatnya memperkaya diri Jacob Waas yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 31.571. 564.56. JPU menegaskan, MCK yang dibangun di Desa Nania itu sampai sekarang belum difungsikan dan dinikmati masyarakat.
Selanjutnya JPU menguraikan, apa yang dilakukan terdakwa Jacob Waas dan Paulus Souhuwat pada pekerjaan MCK Nania juga dipraktekan keduanya di paket pekerjaan MCK Desa Galala Kecamatan Baguala Kota Ambon dengan nilai kontrak sebesar Rp 251.217. 000. Tapi untuk MCK di Desa Galala, akibat perbuatan kedua terdakwa ini, negara dirugikan sebesar Rp 28.484.000.-
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Jacob Waas dan Paulus Souhuwat melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP (dakwaan primair).
Dakwaan subsidair, melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (ik)
Menyukai ini:
Suka Memuat...