Korupsi Tender Pegawai USU Dituntut Penjara 3,5 Tahun

oleh -241 views
oleh
Medan, INDIKASI News — Pegawai Universitas Sumatera Utara, Abdul Hadi Lubis, dituntut penjara tiga tahun dan enam bulan oleh jaksa karena terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan peralatan farmasi dan etnomusikologi tahun 2010 silam.
Jaksa Netty Silaen dalam siding pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/4/15), juga meminta agar majelis hakim mengganjar Abdul Hadi dengan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan masa kurungan.
Abdul Hadi dianggap melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa Abdul Hadi sebelum tender bertemu dengan pihak PT Permai Group untuk membicarakan penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan mengatur agar pemenang tender adalah perusahaan swasta yang merupakan perusahaan di bawah PT Permai Group,” katanya.
Menurut jaksa, tindakan ini melanggar aturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintahan yang melarang pejabat pembuat komitmen seperti Abdul Hadi bertemu dengan calon peserta tender karena bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang adil.
Abdul Hadi juga dianggap menguntungkan diri sendiri karena selama proses pengaturan tender ia mendapatkan uang sebsar Rp55 juta. Hadi mengakui telah menerima uang ini dan telah mengembalikannya ke negara.
Menurut jaksa Netty, karena pengadaan peralatan farmasi dan etnomusikologi tahun 2010, Negara dirugikan sekitar Rp13,6 miliar.
Tiga perusahaan pemenang tender dalam proyek ini dianggap menerima keuntungan yang tidak wajar. Meskipun demikian, saksi ahli persidangan menyebutkan bahwa uang yang disetorkan oleh negara untuk proyek ini hanya menumpang lewat.
“Perusahaan-perusahaan ini hanya menerima fee karena seluruh keuntungan diambil oleh PT Permata Group yang dipimpin oleh Muhammad Nazzarudin,” kata jaksa. (ik)

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.