INDIKASINews, Jakarta — Terkait penendangan terhadap bocah laki-laki berusia 7 tahun di Mal Kelapa Gading Insiden ini mendapat berbagai tanggapan termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI Susianah prihatin dan mengecam tindakan orang dewasa menendang anak kecil. Tindakan itu dinilai melanggar undang-undang.
“Orang dewasa itu harus memahami bahwa mereka melakukan kekerasan kepada anak itu. Melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya 5 tahun penjara,” terang Komisioner KPAI.
Insiden ini menjadi Viral di media sosial terkait penendangan terhadap bocah laki-laki berusia 7 tahun di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara saat bermain ayunan pada Rabu (25/4/18). Polres Kelapa Gading minta kesaksian Jonathan Dunan (36), Dewi dan Pihak Mal Kelapa Gading.
“Iya karena viral jadi saya, Ibu Dewi dan pihak mal di panggil oleh Polsek Kelapa Gading. Ini bukan karena laporan jadi kami dipanggil, tetapi karena video ini viral,” ungkapnya pada media saat datang ke Komnas PA, Jakarta Timur, Senin (30/4).
Sebelumnya pihak Polsek Kelapa Gading akan sudah meminta keterangan dari Dewi, ibu dari bocah laki-laki yang ditendang Jonathan.
Jonathan pastikan dirinya akan datang ke Polsek Kelapa Gading sekitar pukul 16.00.
“Iya abis dari sini (Komnas PA) saya makan, abis situ cari hotel dulu. Saya janjian ke Polsek jam 4 sore nanti tapi saya usahakan datang sebelum jam segitu sekitar jam 3 saya usahakan sudah datang,” terang pria asal Surabaya ini.
Baik Dewi, Jonathan dan pihak mal hanya diminta keterangannya oleh Polsek Kelapa Gading untuk proses mediasi untuk keduanya atas kejadian penendangan Rabu lalu.
Penulis: IN-PK
Editor: Red