INDIKASINews, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan proses pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Semua saksi yang terkait dalam pengadaan e-KTP bernilai Rp5,9 triliun tersebut akan diperiksa termasuk Puan Maharani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Sebelum menjadi Menteri, Puan adalah Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI. Diduga Puan mengetahui adanya aliran dana e-KTP ke sejumlah petinggi parpol. Apalagi dalam persidangan untuk terdakwa Setya Novanto terungkap tiga partai besar yakni PDIP, Demokrat dan Golkar mendapatkan jatah dalam proyek pengadaan e-KTP. Demokrat dan Golkar masing -masing mendapatkan Rp150 miliar sedangkan PDIP 80 miliar.
“Saya kira penyidik terus melanjutkan ya, meskipun ada beberapa persidangan juga dilakukan, tapi pemeriksaan saksi belum selesai jadi masih terus dilakukan,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati Iskak saat ditanya kapan akan memeriksa Puan Maharani, Rabu (7/2/18).
Namun Yuyuk belum bisa memastikannya kapan pemeriksaan terhadap putri dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut akan dilakukan. Dengan alasannya pemeriksaan terhadap saksi merupakan kewenangan penyidik untuk menentukannya.
“Kalau mengenai kapan, saya tak bisa tentukan, karena itu menjadi kewenangan penyidik sepenuhnya,” paparnya.
Dikembangkan
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan, penyidik KPK tengah mengembangkan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ke sejumlah pihak. Tidak terkecuali pengembangan dilakukan terhadap mantan Ketua fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Puan Maharani. Namun saat ini KPK yang belum melakukan pemeriksaan terhadap Puan Maharani selaku mantan Ketua Fraksi PDI-P saat proyek e-KTP bergulir.
“Pembuktian kalau memang harus dikembangkan ke sejumlah nama lain, penyidik nanti yang akan melihat, itu relevan atau tidak,” kata Saut, Selasa (6/2/18) kemarin.
Menurut Saut dalam mengembangkan kasus e-KTP ini ke sejumlah pihak termasuk Puan, penyidik KPK harus mempunyai kecukupan alat bukti karena KPK wajib membuktikan keterlibatan pihak lain berdasarkan hukum.
Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menyatakan pihaknya menunggu Jaksa penuntut pada KPK untuk menghadirkan Puan Maharani di sidang perkara korupsi e-KTP yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor.
“Kami tidak tahu (kapannya), kami ikuti saja proses hukum, kan pembuktian ini, saksi-saksinya domain KPK, kita tunggu saja,” ujar Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/2/18) kemarin.
Firman juga mengaku belum tahu siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa KPK untuk kliennya. Dia menyerahkan pemeriksaan Puan Maharani sebagai saksi di persidangan e-KTP pada KPK.