KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Rusun Ponpes Aceh oleh Kementerian PUPR

oleh -931 views
Foto: Gedung KPK Merah Putih

INDIKASINews, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan terjadinya penyimpangan proyek pembangunan Rumah Susun dan Rusun SNVT (Satuan Non Vertikal Tertentu) di Provinsi Aceh (NAD) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Tahun Anggaran 2016-2017. Proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.205.539.000 dan telah melaporkan ke KPK pada 28 Mei 2018.

Direktur Eksekutif Center of Energi and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, setidaknya ada lima lokasi pembangunan Rusun Pondok Pesantren dan Rusun Nelayan yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.205.539.000. Karena nilai kontrak yang disepakati pihak Kementerian PUPR dengan perusahaan sangat tidak normal dan tidak sesuai harga standar.

“Kami menduga praktik korupsi itu dilakukan oknum Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Satuan Kerja (Satker) dengan PPK di daerah bekerjasama dengan oknum di Lingkungan Ditjen Penyiapan Perumahan, serta Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR,” jelas Yusri Usman di Jakarta, Minggu (3/6/2018).

Yusri menegaskan, pihaknya langsung melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi pada bulan April 2018. Berdasarkan hasil investigasi ditemukan lima proyek, antara lain pembangunan Rusun Ponpes Al Madinatuddiniya Babussalam di Peudada, Bireun; Rusun Dayah Bustanul Huda di Julok, Aceh Timur; dan STAIN Malikul Saleh di Lhoksumawe mangkrak selama 1,5 tahun. Adapun pembangunan itu dikerjakan oleh PT Danapati Mulia yang bekerjsama (KSO) dengan PT Kana Harapan Jaya.

“Kualitas bangunannya juga sangat diragukan, termasuk ketahanan bangunan, sehingga membahayakan bagi keselamatan para santri yang akan menggunakan gedung tersebut di kemudian hari,” jelasnya.

Menurut Yusri, semua permasalahan itu bisa terjadi diduga karena panitia telah menunjuk perusahan pemenang yang tidak mempunyai pengalaman kerja sesuai paket pekerjaan dan tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan Badan Jasa Konstruksi. Bahkan praktek jual beli paket pekerjaan oleh perusahaan pemenang tender marak terjadi dengan harga dibawah 15 % – 20% dari nilai kontrak sehingga dapat dibayangkan dengan nilai subkontrak yang jauh dibawah harga yang layak akan menghasilkan nilai bangunan jauh dari standar yang layak.

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.