INDIKASINews, Jakarta — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang menjadi tersangka penerima suap dari mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Saat ini uang suap yang dikembalikan telah mencapai Rp4,35 miliar. Gatot menyuap Rp300 – 350 juta kepada setiap anggota DPRD Sumut guna memuluskan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 -2014.
“Kemarin, Rabu (23/5/18), 5 anggota DPRD mengembalikan uang sekitar Rp300 juta,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (24/5/18).
Menurut Febri, hingga kini total uang yang diterima KPK dari anggota legislatif daerah Sumut itu mencapai Rp4,35 miliar.
Pengembalian uang ini akan jadi pertimbangan penyidik dan jaksa penuntut dalam menjatuhkan hukuman kepada ke-38 tersangka.
Selain menerima pengembalian uang, Febri mengungkapkan, hari ini Kamis (24/5/18) penyidik KPK juga memeriksa terhadap 20 anggota DPRD Sumut.
“Sampai saat lebih dari 200 saksi diperiksa dalam penyidikan ini. Baik yang dilakukan di Kantor KPK di Jakarta, markas Brimob Medan maupun Kejati Sumut. Kami sampaikan terima kasih pada Polri dan Kejaksaan yang membantu proses penyidikan,” paparnya.
38 Anggota DPRD Tersangka
Hingga saat ini KPK telah menetapkan 38 nama anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka. Ke 38 tersangka tersebut yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal; Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal; Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga; Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, dan Mustofawiyah.