INDIKASINews, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Subang periode 2017-2018, Imas Aryumningsih sebagai tersangka. Imas yang kembali ikut dalam Pemilihan Bupati Subang periode 2018-2023 diduga bersama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai total Rp1,4 miliar.
Imas sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh tim penindakan KPK, di Bandung dan Subang, Jawa Barat, Selasa (13/2/18) malam.
Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan tujuh orang lainnya yang kemudian bersama Imas dibawa ke KPK untuk diperiksa secara intensif.
“Setelah diperiksa 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Subang secara bersama-sama terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Rabu (14/2/2018) malam.
Selain Imas, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, Asep Santika (ASP); dan dua orang pengusaha, yaitu Miftahhudin (MTH), dan Data (D).
“Diduga sebagai tersangka pemberi adalah MTH, swasta dan diduga sebagai tersangka penerima yaitu IA (Imas Aryumningsih), Bupati Subang periode 2017-2018, D, swasta, dan ASP, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang,” kata Basaria.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Imas, Data, dan Asep, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Miftahhudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: JL-PK
Editor: Tim