INDIKASINews, Jakarta — Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi Setya Novanto jika kasus korupsi KTP-El yang menjerat mantan Ketua DPR RI itu berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam kasus itu, Setnov divonis 15 tahun penjara.
Selain kurungan badan, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat.
“Setelah eksekusi tentu ada waktu yang diberikan undang-undang ya, terpidana wajib membayar uang pengganti itu,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (3/5/18).
Lalu bagaimana bila Setnov tak mampu membayar uang pengganti tersebut? Jika demikian, Febri menuturkan, lembaga antirasuah bakal menyita aset-aset kekayaan Setnov.
“Wajib bayar uang pengganti. Kalau tidak, akan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset dari terpidana hingga dilakukan proses lelang untuk memenuhi uang pengganti itu,” ujar Febri.
Terkait penahanan Setnov, Febri menuturkan, dalam waktu dekat KPK akan mengeksekusi pemindahannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
“Saat ini lagi proses administrasi, dalam waktu dekat saya kira minggu ini sudah diselesaikan proses eksekusi pidana penjaranya, ke Lapas Sukamiskin,” tuntasnya.
Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memvonis Setnov 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Eks Ketua Umum Partai Golkar ini pun diminta mengembalikan kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dipotong Rp5 miliar yang telah dia kembalikan melalui rekening KPK.
Penulis: YS_PK
Editor: Red