INDIKASINews, Jakarta — Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Biak Numfor memasuki babak baru. Ya, hal ini setelah sebelumnya terkendala karena alokasi anggaran dari Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, namun kini keputusan KPU Biak Numfor No.02/HK.3.2-kpt/9106/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang tentang penetapan 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor tahun 2018 dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dengan Nomor : 20/G/Pilkada2018/PTTUNmks per tanggal 29 Maret lalu.
Putusan KPU Biak Numfor yang menetapkan 3 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pilkada Biak Numfor, akhirnya dibatalkan oleh PTTUN Makassar dalam putusan yang dikeluarkan tanggal 29 Maret 2018 lalu.
Dimana pasangan calon nomor urut 3, Nichodemus Ronsumbre dan Ir Akmal Bachri Hi Kalabe menggugat Keputusan KPU tentang penetapan 3 calon pada pilkada Biak Numfor tahun 2018, dikarenakan pasangan Calon Bupati Hery Ario Naap selaku Petahana yang juga pasangan calon nomor urut 2 berpasangan dengan Nehemia Wospakrik ini mengganti sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah atau dikenal istilah Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang bertentangan dengan Pasal 89 PKPU Nomor 3 tahun 2017.
“Yah jadi PTTUN Makkasar sudah membatalkan putusan KPU Biak Numfor dan memerintahkan KPU Biak Numfor untuk menerbitkan keputusan yang baru yang mana hanya mengikutkan 2 pasangan calon saja yakni Calon Bupati Nichodemus Ronsumbre dan Calon Wakil Bupati Ir. Akmal Bachri Hi Kalabe. Kemudian Andreas Msen, SE dan Yustinus Noriwari, STh,” ungkap Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Nichodemus Ronsumbre dan Akmal Bachri, Habel Rumbiak, SH ketika dikonfirmasi Papua Today.
Menurut Habel Rumbiak, pihaknya siap mempertahankan apa yang telah diputuskan oleh PTTUN Makassar dengan mengajukan kontra memori kasasi agar Mahkamah Agung menolak kasasi dari KPU Biak Numfor, jika KPU Biak Numfor mengajukan kasasi ke MA.
Dikatakan, sesuai dengan putusan PTTUN Makassar yang mana meminta KPU Biak Numfor untuk mencabut keputusan KPU Biak Numfor Nomor : 02/HK.03.2-kpt/9106/KPU-Kab/II/2018 tentang penetapan pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor tahun 2018 pada tanggal 12 Februari 2018.
“Jadi PTTUN menimbang bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan dalam pertimbangan, dimana telah terbukti bahwa calon petahana Herry Ario Naap, SSi, MPd telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016 juncto pasal 89 ayat 2 PKPU Nomor 15 tahun 2017,” bebernya.