INDIKASINews, Jakarta — Dihari terakhir pendaftaran gugatan, akhirnya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) secera resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gugatan dilakukan lantaran KPU tak meloloskan PKPI sebagai partai peserta Pemilu 2019.
“Hari ini kami memasukan permohonan sengketa proses pemilu sebagaimana diatur oleh undang-undang,” kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) bidang hukum PKPI, Syarifuddin Noor, di kantor Bawaslu RI, Rabu (21/2/18).
Syarifuddin menjelaskan, bahwa keputusan KPU yang menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat dan tak bisa ikut Pemilu 2019 tidak tepat. Mengingat pada gugatan sebelumnya, Bawaslu meloloskan PKPI ke tahap verifikasi faktual.
Dalam gugatan pertama, PKPI menggugat sistem informasi partai politik (Sipol) yang dijadikan acuan verifikasi awal oleh KPU. Atas keputusan itu partainya sudah memenuhi semua ketentuan yang harus dilengkapi.
“Menurut kami penetapan tidak memenuhi syarat (TMS) itu masih perlu dipertanyakan dan perlu diklarifikasi oleh pihak KPU,” ujarnya.
Syarifudin juga akan menggugat terkait terkait sipol. Terganjalnya PKPI untuk ikut Pemilu 2019 karena ketidaksinkronan data sipol. “Data Sipol tidak sesuai dengan data faktual. Nah pada waktu verifikasi dengan mempergunakan Sipol tentunya berbeda dengan kenyataan sebenarnya. Umumnya di situ permasalahannya,” kata Syarifuddin.
Penulis: RZ-PK
Editor: Tim