INDIKASINews, Bogor – Lantaran Laporan dugaan penipuan di SP3 kan di Polresta Bogor Kota, puluhan emak-emak yang menjadi korban dugaan penipuan investasi dengan modus gadai rumah kontrakan di Kota Bogor, Jawa Barat datangi Polresta Bogor Kota.
Laporan perwakilan puluhan korban atas nama Indiyanti Nomor LP R/RI-35/IX/2022/Reskrim tertanggal 22 September 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan keterangan Peristiwa tersebut bukan tindak pidana.
Lantaran laporannya melalui perwakilan korban di SP3 kan, puluhan emak-emak menunjuk kuasa hukum dari Kantor Hukum RI & Partners Law Firm di Jakarta guna mendapatkan kepatian hukum.
Siti Mariyam (46) salah satu korban dugaan penipuan investasi dengan modus gadai rumah kontrakan melaporkan kembali ke Polresta Bogor Kota dugaan penipuan dengan terlapor LM di damping kuasa hukum Harapan Marulitua Hasibuan, SH dan Gregorius Graha Pratama, SH dari Kantor Hukum RI & Partners Law Firm Jakarta.
Menurut Siti Mariam kami seluruh korban emak-emak melaporkan dugaan penipuan agar menjadi efek jera untuk pelaku.
“Saya (Siti-red) dan emak-emak melaporkan kembali karena rumah kontrakan yang digadaikan tidak pernah ada “Fiktip” dan sampai saat ini uang investasi kami pun tidak dikembalikan dan menjadi efek jera untuk pelaku”, ujarnya (22/2/2023).
Sambung Siti Maryam “Kami berharap kepada Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dapat segera menindaklanjuti laporan kami, karena korban-korban yang lain sangat dirugikan dengan modus penipuan ini sudah bertahun-tahun”, harapnya.
Kuasa Hukum korban dugaan penipuan dengan modus dagai rumah kontrakan membenarkan adanya laporan dugaan dugaan penipuan terhadap kliennya.
“Ya, kami dan rekan dari Kantor Hukum RI & Partners mendampinggi klien salah satu korban atas nama Siti Mariyam membuat laporan polisi di hari kamis, 22 Februari 2023, dan Alhamdulillah laporan klein kami diterima baik oleh pihak Polresta Bogor Kota”, ujar Harapan Marulitua Hasibuan, SH, (23/2/2023). (Red)