INDIKASINews, Jakarta — Ketua Umum Badan Investigasi Independen Peneliti Kekayaan Pejabat Dan Pengusaha Republik Indonesia (BIIPKPPRI) Darsuli bersama Kombes Erwin C Rukmana dan Kombes Elia, Analis Kebijakan (ANJAK) madya Bidang Binmad Badan Pemeliharaan Keamanan Baharkam Mabes Polri, sepakat deklarasi anti hoax, bertempat di Jakarta, Kamis (13/4/18) sekira pukul 14.30 wib.
“Perlu diketahui bahwa penyebar hoax adalah melanggar hukum dan dapat diproses hukum sebagaimana yang telah tertuang di dalam Pasal 28 ayat (1)UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Darsuli
Lanjut Darsuli, dalam Pasal tersebut menyatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Ketua Umum BII-PKPPRI, darsuli sangat mendukung Polri dalam upaya penegakan hukum bagi pelaku penyebaran Hoax yang serta merta dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. NKRI HARGA MATI…!!! YESS…
“Fenomena hoax atau informasi palsu merupakan efek samping dari kemajuan teknologi informasi. Perlu mengedukasi masyarakat agar sadar akan hak dan kewajibannya,” ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Erwin C Rusmana juga menyampaikan bahwa media massa maupun media sosial lainnya memiliki sejumlah fungsi. Diantaranya fungsi informasi, fungsi pendidikan, serta fungsi kontrol sosial.