INDIKASINews, Jakarta — Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto, melaporkan dugaan KKN dalam pengadaan tanah Waduk Pondok Rangon III dengan dugaan kerugian keuangan daerah senilai Rp15 miliar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini didasari hasil analisa dan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Provinsi DKI Jakarta tahun 2016, tentang pembelian tanah untuk waduk Pondok Rangon III, oleh Dinas Tata Air DKI Jakarta, dengan total anggaran mencapai Rp32 miliar.
Lahan tersebut terdiri dari 24 petak bidang tanah seluas 16.903 m2 (1,69 hektare).
“Diduga terjadi pengkondisian dalam melakukan proses pembelian tanah warga sebelum tanah tersebut dijual kepada Pemprov DKI Jakarta,” ujar Sugiyanto, usai melaporkan kasus ini ke KPK, Kamis (8/2/18).
Ia menegaskan, ada 4 poin yang diuraikan melalui laporan itu. Pertama, dugaan telah terjadi unsur kesengajaan untuk mencari keuntungan, yaitu membeli tanah dari pemilik lama dengan harga murah dan kemudian untuk dipersiapkan dijual kembali kepada pemprov dengan harga tinggi.
“Dugaan ini didasari karena tidak ada sosialisasi sebelumnya kepada warga tentang penjelasan Pemprov DKI akan membangun waduk atas tanah warga tersebut. Dan warga pemilik lama juga tidak pernah tahu, tanah mereka akan dibangun untuk waduk. Warga pemilik lama juga tidak melakukan transaksi di hadapan notaris,” katanya.
Kedua, diduga terjadi rekayasa dalam penentuan nilai nominal ganti rugi. Berdasarkan SPK Nomor 11494/-1.711.37 tanggal 30 November 2015, KJPP Kmp ditunjuk oleh Dinas Sumber Daya Air untuk menentukan kesimoulan tentang perkiraan besarnya nilai ganti rugi bidang per bidang tanah untuk kegiatan pembebasan waduk Pondok Rangon III Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.