INDIKASINews, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa persoalan mafia tanah sudah sangat rumit apabila hukum yang ada dilaksanakan apa adanya.
“Dengan demikian, saya berkesimpulan ini menjadi rumit karena mafia tanah itu melakukan (praktik) mafianya dengan cara melanggar hukum, itu cepat sekali, sedangkan kita mau menyelesaikannya harus ikut aturan hukum,” kata Mahfud saat memberi pengantar pembuka rapat pembahasan mengenai berbagai kasus mafia tanah di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat kementerian/lembaga (K/L), seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Jaksa Agung Muda Intel Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Mabes Polri.
Hadir pula perwakilan tokoh masyarakat yang selama ini aktif dalam advokasi kasus-kasus mafia tanah, seperti Eros Djarot, Denny Indrayana, Anwar Abbas, dan Bambang Harimurti.
Menkopolhukam menyampaikan temuan sedikitnya 11 modus konflik mafia tanah yang terjadi saat ini berdasarkan hasil temuan Tim Kemenkopolhukam.
Salah satu modus masalah pertanahan temuan Kemenkopolhukam adalah adanya kesalahan prosedur dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah yang menimbulkan tumpang tindih area tanah antarmasyarakat.
Salah satunya adalah penguasaan tanah aset pemerintah baik itu barang milik negara (BMN), barang milik daerah (BMD), atau aset BUMN secara tanpa hak oleh masyarakat yang terkadang melibatkan orang-orang kuat yang juga memiliki klaim.
Mahfud mencontohkan modus permasalahan itu dengan kasus sengketa tanah antara PTPN VIII dengan pondok pesantren Markaz Syariah di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
“Sesudah diteliti di pinggir-pinggirnya banyak juga orang gede yang punya tanah di situ, pensiunan menteri lah, pensiunan jenderal lah, mantan bupati, punya semua di situ,” ungkapnya dilansir Antara.
Temuan itu disebut Mahfud membuat masalah yang ada semakin rumit, tetapi masih mungkin diselesaikan.
Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah dalam beberapa kesempatan telah membicarakan wacana membentuk Pengadilan Tanah penyelesaian sengketa-sengketa pertanahan dan pemberantasan mafia tanah. (Ht-Red)