Jakarta, INDIKASI News — Majelis eksaminasi Universitas Andalan (Unand) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali penyelidikan dan penyidikan terhadap Komjen Budi Gunawan (BG) meminta
Majelis yang melakukan eksaminasi yakni Guru Besar Hukum Pidana Unand Elwi Danil, Ahli Hukum Administrasi Negara Unand Yuslim, Ahli Hukum Pidana Unand Shinta Agustina, Dosen Filsafat Hukum Binus University Shidarta, Ahli Hukum Pidana UI Gandjar Laksmana dan Advokad Sudi Prayitno.
“Merekomendasikan agar KPK membuka kembali proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Komjen Budi Gunawan dengan melengkapi bukti yang dapat menguatkan bahwa KPK memenuhi seluruh kualifikasi dalam Pasal 11 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK,” kata Pengurus LKBH Fakultas Hukum Unand, Khairul Fahmi di Jakarta, Senin (30/3).
Menurut Fahmi, dari eksaminator yang ada, hanya satu yang berbeda pendapat terkait putusan Hakim Sarpin Rizaldi tersebut. Namun, secara keseluruhan eksaminator menyatakan bahwa keputusan hakim Sarpin tidak tepat dan menabrak ketentuan hukum yang ada.
Majelis eksaminasi, tambah Fahmi, berkesimpulan bahwa keputusan Sarpin tidak tepat dan tidak melalui pertimbangan yang komprehensif. (sht)
Loading...